Jurnalismalang – Peradi Rumah bersama advokat mengancam akan membawa keputusan menteri riset dan teknologi dan pendidikan tinggi Republik Indonesia nomor 5 tahun 2019 tentang program profesi Advokat, karena pihak terkait dalam hal ini para advokat tidak dilibatkan dalam pembuatannya.
Luhut MP Pangaribuan ,SH .LLM Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) mengaku, sangat kecewa atas diterbitkannya peraturan menteri riset dan teknologi republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019.
“Kami yang berprofesi advokat khususnya Peradi RBA sangat terkejut karena tiba tiba munculnya permen ini,” ujarnya, Jumat,(29/3/2019) di hotel Amartha hills Batu Malang.
Keputusan menteri riset dan teknologi nomor 5 Tahun 2019 sangat mendasar dan menyangkut kami sebagai seorang advokat, dimana dalam proses penerbitan permen ini pihaknya tidak diajak bicara .
Berdasarkan UU advokat memang ada semacam magang dua tahun bagi calon advokat dan menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sesuai peraturam perhimpunan advokat Indonesia nomor 3 tahun 2006.
“Yah kalau di Malang sudah menjalin kerjasama dengan universitas Wisnuwardhana Malang. Kami dari Peradi RBA sangat menghormati kemeristekdikti atas penerbitan permendikti nomer 5 tahun 2019, tetapi karena keputusan penerbitan ini kami rasa sangat terburu buru,”ungkapnya.
Sebagai langkah awal Peradi RBA akan mengajak dialog terlebih dahulu dengan pihak terkait, tetapi apabila opsi mediasi nanti buntu kita akan menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.
“Yah kita akan gugat kemenristek Dikti RI soal permen nomor 5 Tahun 2019,” tegasnya.
Luhut menghimbau kepada kemenristek Dikti RI untuk meninjau ulang karena Perguruan tinggi bertugas mendidik tetapi persoalan ini menjadi kurang pas karena sifatnya terburu buru.
“Saya mengajak teman advokat tidak reaktif akan dilakukan dialog dulu apabila ada yang keliru akan diperbaiki dan akan kita bicarakan,” ungkapnya
Dalam acara peresmian rakernas Peradi RBA dihadiri Amran Lakoni Kajari Kota Malang, Abdul Qohar Kajari Kabupaten Malang, Didik Agus Oktavianus SH kasi Intel Kejari Batu , perwakilan Polda Jatim AKBP Suyoto, Bagian Hukum dan Perwakilan Kapolres Kota Malang Iptu Nurwasis. Dalam acara ini dihadiri 200 peserta dari 33 Dewan Perwakilan Cabang dan tiga dewan pimpinan daerah. (Yon/DnD)