Malang – Peringatan Hari Anak Sedunia di Kota Malang diperingati dengan meriah, karena selain mengajak 2.000 anak-anak di Kota Malang, juga mengajak anak yang kurang beruntung dengan hidup di jalanan untuk berbagi bersama di alun-alun Kota Malang bersama Menteri Sosial Republik Indonesia.
Menurut Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial Republik Indonesia, Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan (MIBAJ) digelar di Kota Malang, dengan melaunching Peraturan Pemerintah (PP) no 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak.
“PP ini memang masih baru seminggu lalu diterbitkan, tapi ini penting sekali karena mengatur tentang kesejahteraan dan perlindungan anak,” ungkap Khofifah, Senin (20/11/2017).
PP nomor 44 tahun 2017 ini menekankan pada pengasuhan anak yang berbasis keluarga yang menyasar pada anak-anak yang diasuh oleh keluarga inti.
“PP ini menetapkan standar-standar yang jelas bagi masyarakat untuk mengasuh anak, juga memberikan kepastian status anak jika tidak diasuh oleh keluarga inti mereka,” lanjut Khofifah.
Lebih lanjut, PP yang mulai berlaku sejak 16 Oktober 2017 ini juga menekankan bahwa pengasuhan anak berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) merupakan pilihan terakhir dan jika harus dilakukan pun, hanya bersifat sementara.
Saat ini data dari Direktorat Anak Kementerian Sosial menunjukkan lebih dari 250 ribu anak tinggal di lebih dari 5000 LKSA di seluruh Indonesia.
Selain itu berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Kementerian Sosial, jumlah anak jalanan di seluruh Indonesia bulan Agustus 2017 sejumlah 16.290 anak yang tersebar di 21 provinsi.
“Salah satu upaya dalam pemenuhan hak anak adalah dari sisi pengasuhan yang hari ini kita rangkai dengan hari anak sedunia dan meluncurkan PP perlindungan anak,”
“Kita juga sama-sama berkampanye untuk menjadikan Indonesia bebas anak jalanan,” tegas Khofifah sebelum bertolak ke Jakarta. (DnD)