Malang – Bea Cukai Malang semakin membuktikan kiprahnya di dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Hal ini terbukti dengan kembali dilakukannya penindakan terhadap sebuah bangunan di Kecamatan Gondanglegi. Tepatnya tanggal 02 November 2017, sekitar pukul 08.30 WIB, Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari tim Intelijen bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan/menimbun Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau illegal.
Kemudian tim Intelijen bersama tim Penindakan segera menuju ke lokasi yang dimaskud. Sesampainya di lokasi, tim Intelijen dan Penindakan Kantor Bea Cukai Malang mendapati bangunan tersebut tidak berpenghuni. Kemudian tim berkoordinasi dengan kepala desa setempat terkait rencana penindakan yang akan dilakukan dan akhirnya tim dapat memasuki bangunan tersebut, setelah melakukan pemeriksaan, tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai dengan total 124.665 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merek.
Kemudian tim Intelijen dan Penindakan membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus mengembangkan kasus ini,” ungkap Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Bea Cukai Malang, Arief Hartono.
Pasca penindakan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa timnya akan terus melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang beredar di masyarakat dimana hal tersebut juga selaras dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.