Malang – Seringnya penyalahgunaan bilyet giro dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli, membuat Bank Indonesia memperketat kembali aturan menggunakan Bilyet Giro, dimana BG atau Bilyet Giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik, untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Menurut Rini Mustikaningsih, Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Malang, per tanggal 1 April 2017, akan ada perubahan aturan, dimana Surat Edaran Direksi Nomor 28 Tahun 1995 telah dicabut dan diganti menjadi Peraturan BI (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 dan SE Nomor 18/31/2016.
“Perubahan yang menyebabkan pengetatan aturan terkait pembayaran menggunakan bilyet giro, karena sering ditemui pemilik BG mengosongkan nama dan nomor rekening penerima, sehingga banyak kasus penyalahgunaan bilyet dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli,” ungkap Rini didepan awak media, Selasa (21/03/17).
Dengan adanya peraturan terbaru terkait Bilyet Giro, maka akan meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro, sekaligus memberikan perlindungan bagi pengguna bilyet giro.
“Selain itu, adapun perubahan yang lain dalam Bilyet Giro, yaitu masa berlaku BG yang tadinya selama 70 hari+6 bulan, kini hanya dapat dipindahbukukan dalam kurun waktu 70 hari saja atau hangus jika melewati batas waktu pencairan,” lengkap wanita ramah itu.
Rini menambahkan, tandatangan pemberi BG juga tidak boleh menggunakan stempel, tapi harus menggunakan tanda tangan basah dan penyetoran ke bank, harus diserahkan langsung oleh pengirim atau penerima, tapi bisa juga pihak ketiga dengan syarat membawa bukti surat kuasa dari pengirim atau pemilik BG.
Untuk diketahui, pemindahbukuan bilyet giro di atas Rp 500 juta diproses secara bilateral antar bank atau inkaso, serta koreksi penulisan didalam BG hanya boleh dilakukan tiga kali koreksi atau hangus. (DnD)