Malang – Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak adalah program pengampunan yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang
perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum
dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimilki dan
membayar uang tebusan. Program Amnesti Pajak ini merupakan amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan telah berlaku mulai 1 Juli 2016
Menurut Rudi Gunawan Bastari, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, sejak diluncurkan sampai dengan sekarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur yang meliputi 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 7 Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) berhasil menghimpun penerimaan uang tebusan sebesar Rp 1,99 Triliun dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 29.055. Sementara itu. Nilai Harta yang dideklarasikan di Dalam Negeri mencapai Rp. 88,52 Triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp 10,86 Triliun dan Repatriasi mencapai Rp. 1,42 Triliun
“Uang tebusan yang diterima dan program amnesti pajak tentunya juga turut meningkatkan jumlah penerimaan pajak, sehingga penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur sampai dengan hari ini telah menyentuh angka Rp. 2,38 Triliun atau mencapai 9,12% dari target penerimaan pajak 2017 sebesar Rp. 26,09 Triliun. Tapi angka tersebut masih cukup kecil, karena peserta tax amnesty kurang dari empat persen, ” ungkap Rudi Gunawan dalam sesi konferensi pers, Selasa (21/03/17).
Program Amnesti Pajak tidak akan berhasil tanpa kerasama yang baik dengan berbagai pihak, seperti Pemerintah Daerah, Perbankan, Asosiasi dan pihak lainnya, untuk itu. Kanwil DJP Jawa Timur III mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada wajib Pajak peserta Amnesti Pajak dan berharap komitmen selanjutnya untuk menjadi Wajib Pajak yang selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Rudi menambahkan, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib Pajak yang memanfaatkan program ini, waktu Pelayanan pun ditambah dari yang sebelumnya dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada 16.00, menjadi pukul 08.00 19.00 pada 27, 29 dan 30 Maret 2017, dan untuk hari terakhir yaitu pada 31 Maret 2017, dibuka pelayanan mulai 08.00.24 00 WP akan tetap mendapatkan pelayanan sampai dengan proses pelaporan atau penyampaian SPH nya selesai.
“Tapi jangan salahkan Dirjen Pajak, jika setelah berakhirnya program tax amnesty ini petugas dari Dirjen Pajak akan melakukan penindakan terhadap wajib pajak, yang dianggap nakal dan tidak memanfaatkan tax amnesty selama ini, ” tandasnya.
Pasca Program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Pemerintah juga akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. (DnD)