Kota Malang — Universitas Brawijaya (UB) menyatakan masih menunggu kepastian hukum serta informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan salah satu dosen UB. Pihak rektorat menegaskan komitmennya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan ruang sepenuhnya kepada lembaga berwenang untuk menjalankan proses penyidikan.
Pemeriksaan dosen UB oleh KPK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan aliran dana dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Uang tersebut diduga bersumber dari kasus pemerasan pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) WNA di lingkungan imigrasi yang menjeratnya.
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menegaskan Hingga saat ini, pihak UB belum mengambil langkah atau tindakan administratif terhadap dosen Program Studi Administrasi Publik tersebut. Ia menekankan bahwa pihak universitas sangat menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Pertama, tentu kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin,” kata Prof. Widodo, Kamis (1/10/2026).
Mengenai status mengajar dan aktivitas akademis yang bersangkutan, Rektor menjelaskan bahwa UB belum memberlakukan sanksi atau perlakuan khusus. Pasalnya, pihak kampus hingga kini belum menerima pemberitahuan formal mengenai substansi maupun perkembangan status hukum sang dosen secara langsung dari KPK.
Selama ini, pihak rektorat hanya memantau perkembangan perkara tersebut melalui informasi yang beredar di media massa. Oleh karena itu, kampus memilih bersikap objektif dan tidak terburu-buru mengambil keputusan mendahului proses hukum yang valid.
“Pertama, setelah ada pemanggilan, kita kan juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung. Kita mendengarnya kan dari media. Sehingga kita juga masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan beliau, dan jika mungkin ada kesalahan-kesalahan. Kita belum tahu, dan karena kita belum tahu maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu,” tutur Prof. Widodo.
Prof. Widodo menambahkan, apabila nantinya sudah ada kejelasan status hukum maupun temuan keterlibatan yang mengikat, UB dipastikan akan mengambil langkah tegas. Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), seluruh mekanisme sanksi maupun tindakan disiplin terhadap Romy Hermawan akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan aparatur sipil negara yang berlaku.
“Ya, tentu kalau sudah ada kepastian, ada status, tentu kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Karena beliau PNS, sehingga ketentuannya ya kita ngikutin sesuai dengan ketentuan pegawai negeri sipil,” ujar Prof. Widodo menegaskan.
Di sisi lain, Prof. Widodo menyampaikan bahwa peristiwa ini tidak menyurutkan agenda penguatan tata kelola kampus yang bersih. Sejak 19 September 2026 lalu, UB telah bermitra erat dan mendapat pendampingan langsung dari KPK sebagai piloting project penguatan integritas ekosistem di lingkungan perguruan tinggi guna menutup celah potensi gratifikasi maupun korupsi. (Red)
