👁 698 views since Oktober 1, 2026

Perkuat Budaya Antikorupsi, UB Sosialisasi PermenpanRB 17/2024 dan Survei IPAK 2026

Rektor UB Prof. Widodo (Kiri) memberikan keterangan didampingi Ketua Satuan ReformasiBirokrasi UB Dr. Ngesti (Foto : Redaksi)

Rektor UB Prof. Widodo (Kiri) memberikan keterangan didampingi Ketua Satuan ReformasiBirokrasi UB Dr. Ngesti (Foto : Redaksi)

Kota Malang – Universitas Brawijaya (UB) memperkuat komitmennya dalam membangun budaya kerja yang bersih dari praktik korupsi dan gratifikasi. Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, sekaligus peluncuran Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2026, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Satuan Reformasi Birokrasi (RB) UB ini menjadi bagian penting dari penguatan Zona Integritas (ZI) di lingkungan kampus. Peluncuran survei ini juga selaras dengan implementasi Program Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri Komisi Pemberantasan Korupsi (PIE PTN KPK) yang telah dicanangkan bersama pada 17 September 2026.

Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., mengapresiasi konsistensi Satuan RB UB yang selama tiga tahun terakhir aktif mendampingi unit-unit kerja serta menyusun regulasi internal guna menumbuhkan budaya antikorupsi. Menurutnya, kesadaran dan komitmen seluruh unit kerja hingga tingkat fakultas terus menunjukkan tren positif.

“Kita sudah tiga tahun terakhir mencoba melakukan pendampingan dan membuat regulasi untuk membangun budaya bersih dari gratifikasi dan korupsi. Alhamdulillah, semua unit terlibat dan seluruh fakultas komit untuk membuat Zona Integritas,” kata Prof. Widodo.

Prof. Widodo menambahkan bahwa upaya mengubah pola pikir dan budaya organisasi membutuhkan waktu serta konsistensi yang berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat enam fakultas di lingkungan UB yang sedang menjalani proses penilaian akhir untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenPAN-RB.

Sementara itu, Ketua Satuan Reformasi Birokrasi UB, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa Survei IPAK 2026 bertujuan mengukur tiga hal mendasar: pemetaan potensi gratifikasi, tingkat benturan kepentingan (conflict of interest), serta persepsi publik terhadap kualitas layanan publik di lingkungan kampus.

“Tujuan dari survei ini pertama adalah mengetahui bagaimana aktivitas integritas kita di UB, apakah masih ada gratifikasi. Kedua, mengukur apakah masih ada benturan kepentingan, dan ketiga adalah melihat apakah layanan kita baik atau buruk dalam persepsi antikorupsinya,” ujar Ngesti.

Guna menjaga akurasi dan objektivitas data, survei rutin tahunan ini menyasar berbagai lapisan responden, baik dari internal maupun eksternal kampus. Responden internal mencakup dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, sedangkan responden eksternal terdiri dari alumni, orang tua mahasiswa, serta mitra kerja dan vendor yang berinteraksi langsung dengan layanan UB.

Ngesti menargetkan partisipasi minimal sebanyak 2.400 hingga 3.500 responden secara proporsional dari seluruh unit kerja. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa pemberian sekecil apa pun dari pengguna layanan tetap dikategorikan sebagai bentuk benturan kepentingan dan potensi gratifikasi yang harus ditolak.

“Pemberian sekecil apa pun, meskipun hanya pemberian makanan dari mahasiswa, harus ditolak karena sumber dari korupsi salah satunya adalah benturan kepentingan dan gratifikasi. Jika ada temuan, penanganannya akan dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme kode etik kampus,” tegas Ngesti.

Seluruh data dan temuan dari Survei IPAK 2026 ini akan diolah secara menyeluruh oleh tim internal UB. Hasil analisis akhir tersebut rencananya akan dipublikasikan secara resmi kepada publik pada momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top