👁 523 views since Juni 17, 2026

DPRD Kota Malang Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI, Evaluasi Program MBG Jadi Sorotan

MALANGKOTA – DPRD Kota Malang memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa akan diteruskan kepada DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM). Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme konstitusional agar berbagai persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dapat memperoleh tindak lanjut.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan seluruh tuntutan yang disampaikan mahasiswa akan dilampirkan dalam surat resmi yang dikirimkan kepada DPR RI. Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban menjembatani aspirasi masyarakat agar dapat diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan.

“Seperti demo yang lalu, nanti akan kita teruskan bersurat ke DPR RI, ke Badan Aspirasi Masyarakat. Kita akan sampaikan semua tuntutan dan kita akan berikan surat pengantar untuk itu,” ujarnya usai menemui massa aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang.

Amithya menjelaskan, penyampaian aspirasi harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Ia juga menilai sejumlah isu yang sebelumnya disuarakan mahasiswa telah mulai mendapat perhatian di tingkat nasional, termasuk melalui evaluasi yang dilakukan DPR RI terhadap sejumlah program pemerintah.

“DPR RI sudah melakukan tindak lanjut. Saya juga sempat memantau pemberitaan bahwa salah satu komisi sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program yang sebelumnya disampaikan oleh teman-teman mahasiswa. Saya kira ini langkah awal yang baik,” katanya.

Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Amithya, DPRD Kota Malang tidak berada pada posisi menolak program tersebut, tetapi berkepentingan menyampaikan berbagai hasil evaluasi dari pelaksanaan di daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pemerintah pusat.

“Posisi kami sangat mendukung program pemerintah. Tetapi karena sasarannya berada di Kota Malang, maka kita harus menghantarkan seluruh evaluasi atau rekomendasi kepada pemerintah pusat. Karena kita yang mengetahui pelaksanaan teknisnya di lapangan,” ujarnya.

Untuk memperkuat proses evaluasi, DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang menjadwalkan rapat koordinasi lanjutan dengan seluruh organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam satuan tugas Program MBG. Forum tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala yang masih muncul selama pelaksanaan program.

“Dengan adanya andil dari pemerintah kota, kami berharap bisa membantu pemerintah pusat untuk menyempurnakan kebijakan ini,” kata Amithya.

Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami penghentian sementara operasional. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lebih optimal.

“Kalau saat ini ada beberapa SPPG yang tersuspensi. Di Malang Raya ada 37 SPPG dan masih ada beberapa yang tersuspensi. Itu menandakan ada komponen yang harus diperbaiki,” jelasnya.

Terkait munculnya kasus dugaan makanan tidak sesuai standar maupun insiden keracunan yang sempat menjadi perhatian publik, Amithya menegaskan tanggung jawab utama berada pada SPPG sebagai penyedia makanan. Sementara itu, sekolah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan sebelum makanan didistribusikan kepada peserta didik.

“Pastinya SPPG sebagai penyedia makanan. Kemudian pihak sekolah sebagai gatekeeper berkaitan dengan makanan yang diberikan kepada para peserta didik,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top