👁 617 views since Juni 13, 2025

Godok Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang Soroti Penyediaan Jukir

Jurnalismalang.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal penyelenggaraan perparkiran di Kota Malang, saat ini terus digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, dimana salah satu yang menjadi sorotan adalah soal penyediaan juru parkir (Jukir) resmi di toko modern.

Kepada rekan media, pada Jumat (13/6/25), Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menuturkan bahwa persoalan parkir yang cukup kompleks, membuat pembahasan Ranperda tersebut sampai saat ini belum selesai, dimana pembahasan persoalan parkir toko modern menurutnya sangat penting, karena dinilai menimbulkan ambigu jika masih ditarik retribusi.

“Itu termasuk poin pembahasan, karena memang toko modern selama ini sudah ada yang menggratiskan. Toko modern itu wajib membayar pajak parkir ke Bapenda. Jadi pemerintah perlu menertibkan dengan dasar regulasi yang kuat. Jika sudah membayar pajak parkir, maka tidak boleh dipungut retribusi, tapi kalau toko modernnya mengambil badan jalan, baru dikenakan retribusi, itu yang kami usulkan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, meski toko modern menyediakan lahan parkir gratis, namun pihak pengelola juga disarankan untuk menyediakan jukir, dan penyediaan jukir gratis tanpa penarikan biaya, menjadi tanggung jawab pihak pengelola sepenuhnya.

“Tetapi penyediaan jukir tersebut tidak menjadi kewajiban. Dalam penyusunan terbaru, yang menjadi penekanan terkait lahan parkir dan kewajiban toko modern dalam membayar pajak parkir. Kemungkinan adanya jukir liar meski sudah digratiskan itu dilihat lagi, apakah parkirnya masuk di area toko modern atau badan jalan. Itu yang kami perjelas, termasuk di dalam perizinannya dimana toko modern wajib memiliki area parkir,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa toko modern seharusnya menyediakan parkir gratis, pasalnya mereka sudah mempunyai lahan sendiri tanpa menggunakan badan jalan.

“Maka, saran kami bagi toko modern, seperti Indomaret atau alfamart bisa menyediakan Jukir khusus menggunakan seragam resmi perusahaan untuk menjaga. Tapi tetap parkir gratis, tidak boleh memungut biaya,” sampainya.

Ia mencontohkan seperti SIMA Lab, yang memiliki lahan parkir sendiri dan gratis parkir, serta terdapat petugas yang disediakan oleh pihak pengelola, tanpa memungut biaya karcis parkir.

“Jika nanti pada penerapan parkir gratis masih ada Jukir yang menarik uang parkir, itu merupakan Pungli/penggelapan. Akan ada sanksi pidananya,” tandasnya.(DnD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top