Jurnalismalang, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), bekerja sama dengan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada UB), menggelar diskusi akademik bertajuk Critical Review RKUHAP 2025 pada Jumat (16/05/2025) di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan FH UB.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dari berbagai lembaga dan universitas untuk menelaah secara kritis dan objektif Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., MHum., yang menjadi pembicara utama, menekankan pentingnya sikap netral dan independen dari kalangan akademisi dalam mengawal revisi RKUHAP.
“Dalam melakukan tinjauan kritis terhadap RKUHAP, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengambil posisi netral dan mengkaji dari sudut pandang akademik, untuk menempatkan revisi KUHAP secara tepat dalam konteks ilmu hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujar Dr. Aan Eko Widiarto.
Sebagai pakar hukum ketatanegaraan, Dr. Aan juga menyoroti urgensi konsep judicial security dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, pengadilan harus diberikan kewenangan untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum guna mencegah pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Hak atas kebebasan, hak untuk tidak ditahan tanpa bukti yang cukup, semuanya harus dilindungi. Satu-satunya cara untuk menjamin perlindungan tersebut adalah melalui pengawasan oleh lembaga yudisial, atau judicial security, seperti yang saya sebutkan sebelumnya. Kami dari kalangan akademisi merasa penting untuk terus memberikan masukan dan mengawal proses ini agar tetap berada di jalur yang benar secara akademis dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Dekan FH UB.
Dalam sesi diskusi panel siang itu, akademisi hukum pidana FH UB, Dr. Nurini Aprilianda, SH., MHum., menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam RKUHAP 2025, khususnya terkait pemberian wewenang besar kepada penyidik utama.
“Konsep penyidik utama ini rawan disalahgunakan dan dapat memicu pelanggaran HAM. Selain itu, isu perlindungan terhadap korban masih belum mendapat perhatian yang cukup. RKUHAP ini tidak jauh berbeda dengan KUHAP yang saat ini berlaku. Pendekatan restoratif pun hanya sebatas memenuhi tuntutan administratif, tanpa memberi ruang berarti bagi peran korban secara substantif,” jelas Dr. Nurini.
Ia juga menambahkan bahwa lemahnya kontrol yudisial atas tindakan aparat, seperti penangkapan dan penyidikan, masih menjadi kelemahan utama dalam RKUHAP yang perlu segera dibenahi.

(Akademisi Hukum Pidana FH UB, Dr. Nurini Aprilianda, SH., MHum ditemui disela acara)
Saat ditanya mengenai potensi tumpang tindih kewenangan dalam draf RKUHAP, Dr. Nurini justru menyoroti persoalan lain. Menurutnya, masalah utama bukan tumpang tindih, melainkan konsentrasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu institusi.
“Yang terjadi sebenarnya adalah kurangnya koordinasi. Misalnya, penyidik saat melakukan penyidikan tidak perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Ini membuka peluang besar terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, SH., MH. Ia menyebut bahwa persoalan utama dalam pelaksanaan KUHAP bukan pada batasan kewenangan, melainkan lemahnya komunikasi dan koordinasi antar aparat penegak hukum.
“Kita melihat bahwa sebenarnya batas kewenangan sudah cukup jelas. Yang menjadi persoalan adalah lemahnya komunikasi dan koordinasi di antara para aparat penegak hukum, sehingga penanganan perkara terkesan lambat dan tidak efektif,” terang Dr. Febby.
Ia memberi contoh pada tahap pra-penuntutan, di mana jaksa penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik, namun bisa saja petunjuk itu diabaikan karena dianggap tidak relevan atau sulit dilaksanakan.
“Ini bukan soal perebutan kewenangan, karena masing-masing pihak sudah memahami batasannya. Masalahnya adalah komunikasi yang belum terbangun dengan baik,” tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Dr. Febby, RKUHAP perlu memberikan perhatian lebih terhadap penguatan sistem komunikasi dan koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum, agar penyelesaian perkara tidak berlarut dan kepastian hukum dapat tercapai.
“Pola koordinasi dan komunikasi ini harus diformalkan dan dilembagakan. Selama ini, komunikasi yang tidak terbangun mungkin disebabkan oleh beban perkara yang menumpuk, baik di pihak kejaksaan maupun kepolisian. Padahal kini kita punya teknologi, sistem terpadu berbasis elektronik bisa dikembangkan untuk memfasilitasi komunikasi antar lembaga,” jelas Dr. Febby.
Dari pelaksanaan critical review tersebut, tampak bahwa masih banyak aspek dalam RKUHAP 2025 yang perlu diperbaiki dan dilengkapi, agar dapat menghindari permasalahan hukum yang merugikan masyarakat luas