DPRD Kota Malang Akan Tindak Tegas Kafe/Restoran Berkedok Tempat Hiburan Malam

Jurnalismalang – Masyarakat mengadu kepada DPRD Kota Malang tentang adanya tempat hiburan malam berkedok izin kafe atau restoran. Para anggota dewan juga melakukan sosialiasi dengan masyarakat di DPRD Kota Malang pada Senin (20/1/2025).

“Ada beberapa poin penting yang harus kami diskusikan untuk menangani masalah ini,” ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita.

“Itu harus ada penertiban. Kami akan hadirkan stakeholder untuk pembicaraan data. Lalu turun tangan untuk melihat datanya secara sampling. Karena perizinan juga berkaitan dengan pajak,” ujarnya.

DPRD Kota Malang juga menyoroti sistem perizinan usaha berbasis elektronik atau OSS di Kota Malang. Setelah memiliki Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sejak 2020, Pemkot Malang juga harus menerapkan peraturan wali kota.

“Tentu, kami juga akan mengundang OPD dan para pengusaha hiburan malam Kota Malang di audiensi berikutnya. Dinas Perizinan akan memaparkan data di sejumlah tempat hiburan malam Kota Malang yang mematuhi dan melanggar aturan Perda,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengkritik Pemkot Malang yang lalai dalam memberikan izin usaha kafe, restoran, maupun tempat hiburan malam karena nilai pajak kafe, restoran, dan hiburan berbeda.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Ditto Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa dampak dari tempat hiburan malam berkedok kafe/restoran adalah realisasi pajak asli daerah (PAD) yang tidak optimal secara signifikan. Ia juga khawatir bahwa bertambahnya tempat hiburan malam akan merusak masa depan generasi muda Kota Malang. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top