Jurnalismalang – Komisi A dan B menggelar rapat gabungan untuk berdiskusi tentang penerapan aturan izin minuman keras (miras) dan pajak hiburan pada Jumat (17/01/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, anggota dewan, dan kepala dinas dari sejumlah OPD, termasuk Satpol PP, Disnaker PMPTSP, Bapeda, dan Diskopindag yang dilaksanakan di ruang rapat internal DPRD.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan pentingnya penegakan aturan miras dan penerapan pajak hiburan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut perwakilan Dinas Perizinan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata bertanggung jawab atas izin miras melalui sisten OSS (Online Single Submission).
“Minuman keras itu tidak dilarang, tetapi diperbolehkan untuk dikonsumsi melalui izin sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun, ia justru menyoroti sejumlah tempat hiburan malam yang nekat menjual miras tanpa izin alias ilegal.
Ketua Pansus Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Rokhmad dari Fraksi PKS, meminta agar pengelola tempat hiburan malam yang menjual miras ilegal ditindak tegas atas pelanggaran yang didasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2020 dam Permendag Nomor 20 Tahun 2014.
“Penjualan miras tidak boleh dekat dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Satpol PP dan sejumlah dinas yang bersangkutan harus mengawasinya dengan ketat,” ujar Rokhmad.
Ia juga menghimbau masyarakat Kota Malang untuk menjauhi miras demi mencegah dampak negatif seperti tindak kriminal, mabuk, kecelakaan, hingga kematian agar menjadikan Kota Malang sebagai kota pendidikan yang bersih dan bermartabat. (Adv)