Jurnalismalang – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mewujudkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang makin transparan serta inklusif mendapat apresiasi di tingkat nasional.
Kali ini prestasi yang ditorehkan adalah diraihnya Apresiasi Daerah Peduli Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Abdullah Azwar Anas dan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM pada rangkaian acara Indonesia 13ersatu KompasTV di Jakarta, Rabu (11/9/2023).
Pada kategori ini ada lima daerah yang mendapatkan apresiasi, yakni Kota Makassar, Kota Malang, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Serang dan Kabupaten Siak. Lima pemerintah daerah ini, setelah melalui proses penilaian yang melibatkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai berhasil memberikan perhatian lebih terhadap pelayanan publik di wilayahnya, serta dianggap telah melaksanakan fungsi strategis terhadap keterbukaan informasi publik.
Ditemui secara terpisah, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan, ST, MM mengungkapkan bahwa di Kota Malang setiap aspek layanan informasi publik terus dibenahi, mulai dari pemutakhiran regulasi, penguatan sumber daya manusia, hingga pemenuhan sarana dan prasarana. Semua perangkat daerah pun saling bersinergi dalam mengawal keterbukaan informasi publik menuju Kota Malang yang informatif.
“Dengan kolaborasi dan sinergi yang baik, akan menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir memberikan pelayanan terbaik di Kota Malang. Termasuk dalam pelayanan dan keterbukaan informasi publik, terus kita dorong untuk menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon yang cepat, tepat, mudah serta interaktif,“ jelas Iwan.
Disebutkannya, keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting dalam mewujudkan good governance demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
(Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto mewakili PJ Iwan Kurniawan)
Pengelolaan informasi publik di Kota Malang terus dilakukan upaya penguatan, mulai dari pelayanan permohonan informasi publik di mana kenaikan jumlah permohonan informasi tahun 2023 meningkat sebesar 308% dan di tahun 2024 hingga bulan September sebesar 109% dengan tingkat pemenuhan permohonan informasi adalah 100 persen.
“Apresiasi ini menjadi dorongan yang menambah semangat dan motivasi menguatkan komitmen Pemkot Malang dalam memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Guna menunjang pelayanan keterbukaan informasi publik yang semakin prima dan inklusif, Pemkot Malang menghadirkan berbagai terobosan dan inovasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman namun juga inklusif. Diantaranya tahun 2022 telah diaktivasi form permohonan informasi online sebagai bagian dalam penyempurnaan sistem digitalisasi dalam keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya pada tahun 2023 telah teraktivasi fitur text to speech (ramah tuna netra parsial) guna menunjang pelayanan keterbukaan informasi publik yang semakin prima dan inklusif. Terbaru, di tahun 2024 juga diaktivasi Juru Bahasa Isyarat (ramah tuna rungu) sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada warga Kota Malang, termasuk kaum disabilitas yang diberikan kemudahan untuk melakukan akses informasi publik dan melakukan permohonan informasi publik.
“Kami percaya bahwa komitmen seluruh elemen Pemkot Malang dalam mengawal keterbukaan informasi publik tidak hanya mempercepat proses pengelolaan informasi, namun juga membuat informasi lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan segala terobosan dan inovasi, serta pengoptimalan teknologi digital, diharapkan masyarakat dapat lebih dekat mengakses layanan permohonan informasi publik di mana saja dan kapan saja,” pungkasnya. (yul/yon)