Soal APK Parpol Dan Caleg Yang Bertebaran Di Kota Malang, Wahyu Hidayat : “Itu Wewenang Bawaslu”

Jurnalismalang.com – Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat, angkat bicara soal Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) seperti bendera, spanduk dan baliho, yang banyak ditemukan bertebaran di sejumlah titik di Kota Malang.

Hal itu disampaikan Wahyu, disela agenda kegiatannya meninjau kesiapan logistik Pemilu 2024, di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang di Jalan Tenaga Baru Kecamatan Blimbing Kota Malang, pada Rabu (24/1/24).

Menurutnya, penertiban APK Parpol dan Caleg tersebut menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga Satpol PP hanya menunggu instruksi dari Bawaslu, dan bergerak jika sudah mendapat perintah atau koordinasi dengan Bawaslu.

“Kalau Satpol PP tergantung Bawaslu, karena kan kewenangannya Bawaslu. Satpol PP akan bergerak kalau sudah ada perintah dan koordinasi dengan Bawaslu, jadi sama-sama bergerak. Satpol PP yang membantu Bawaslu untuk menertibkan,” terang Wahyu.

Wahyu tak menampik jika dilihat dari estetika, banyaknya APK tersebut kurang sedap dipandang, namun menurutnya hal tersebut terjadi karena keterbatasan tempat untuk memasang APK Parpol dan Caleg di Kota Malang.

“Harapannya memang ketentuan yang sudah ditetapkan Bawaslu dan KPU terkait APK, bisa dipatuhi oleh Parpol dan Caleg. Apapun ditempatkan dimanapun estetika pasti rusak. Tapi ini kan momentum, pesta demokrasi kita memberikan kesempatan, yang penting aturannya ditegakkan sesuai KPU dan Bawaslu, kalau ada yang tidak boleh ya itu ditertibkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sejumlah titik di Kota Malang “Hore” dengan APK Parpol dan Caleg yang dipasang di beberapa tempat seperti tiang listrik sampai dipasang di pohon. Dan tak jarang ditemukan APK yang dinilai mengganggu pandangan para pengguna jalan, bahkan ada yang sampai mengalami kecelakaan. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top