Jurnalismalang.com – Prof. Dr. Tunggul Anshari Setia Negara, SH., MHum., merupakan satu dari tiga Guru Besar yang dikukuhkan Universitas Brawijaya (UB) Malang, di Gedung Samantha Krida UB, pada Rabu (17/1/24).
Dalam orasinya, Prof. Tunggul memaparkan penelitiannya yakni “Model Prosedural Yang Demokratis Sebagai Alat Ukur Pada Pengujian Formal Di Mahkamah Konstitusi”, yang menerangkan bahwa selama ini pengujian formal terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), cenderung hanya mengamati prosedur pembentukan, mulai dari persiapan hingga pengundangan.
“Pengujian formal di Indonesia perlu diperbarui melalui suatu model yang lebih berfokus pada pengujian yang menelaah prosedur yang demokrasi (democratic-dimension). Sementara pengujian formal lebih ditekankan pada pengujian terhadap proses pembentukan suatu Undang-Undang, apakah sudah sesuai dengan prosedur pembentukan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, konstruksi prosedural tersebut perlu adanya pengembangan, terkhusus, bahwa dalam melaksanakan juducial review, perlu ada perluasan pertimbangan dan parameter dalam pengujian formal Mahkamah Konstitusi.
“Itu dilakukan untuk menekankan terhadap analisis dampak undang-undang, sebagai bentuk tinjauan kelayakan dan memperhatikan prinsip manfaat dan maslahat,” lanjutnya.
Lebih lanjut Prof. Tunggul menjelaskan, Judicial Review akan memberikan dan mempromosikan nilai-nilai baru, sebagai instrumen kelayakan muatan materi undang-undang, hasil dari sejumlah keputusan dari diskusi akademis yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Model ini bisa sebagai alat ukur pada pengujian formal MK, terhadap penyusunan Undang-Undang, yang diharapkan mampu menjangkau indikator-indikator tertentu yang belum mampu ditampilkan sebelumnya,” tutupnya.(DnD)