Mulai Tahun 2024, Dewan Pastikan Pemilik Kos-Kosan di Kota Malang “Full Senyum”

Jurnalismalang.com – Terhitung mulai tahun 2024 nanti, pemilik kos-kosan di Kota Malang dipastikan “full senyum”, pasalnya mereka tidak perlu lagi membayar pajak kos-kosan, yang akan segera dihapuskan mulai tahun depan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika,SE., usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung Dewan.

Made menjelaskan, ada nomenklatur terkait pajak yang boleh dan tidak untuk ditarik, dimana mulai tahun 2024 nanti, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dilarang untuk menarik pajak kos-kosan, sehingga penarikan pajak kosan hanya berlaku sampai Desember 2023.

“Tahun ini masih boleh, sampai Desember ini. Nanti tahun depan pajak kos-kosan sudah dihapus,” kata Made.

Dengan adanya penghapusan pajak kos-kosan, otomatis pajak kos-kosan yang selama ini sudah dihitung pendapatannya oleh Bapenda, akan berpengaruh terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang pasti ikut mengalami penurunan

“Begitupun dengan pajak BPHTB, pajak tontonan dan pajak lainnya yang bagian dari Undang-Undang Omnibuslaw, itu akan dihapus, yang tujuannya untuk menarik investor supaya mau berinvestasi di Kota Malang, jadi mereka tidak terbebani dengan pajak,” sambungnya.

Made mengajak jajaran terkait untuk sama-sama mencari, mana pajak yang boleh dan tidak ditarik, agar tidak ada raja kecil di masing-masing wilayah, sehingga semangatnya adalah bagaimana nanti investor bisa menanamkan investasinya di Kota Malang.

“Kalau investornya banyak, otomatis penyerapannya nanti juga akan banyak. perekonomian bisa meningkat, yang berimpact langsung kepada masyarakat,” pungkasnya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top