6 Fraksi DPRD Soroti Penyelesaian Kemacetan Lalu Lintas di Kota Malang

Jurnalismalang.com – Dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang digelar pada Jumat (12/05/2023), sebanyak 6 Fraksi DPRD Kota Malang ikut menyoroti permasalahan kemacetan lalu lintas di Kota Malang, yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Secara garis besar, keenam Fraksi tersebut mengungkapkan bahwa keberadaan parkir liar di sepanjang bahu jalan khususnya di kawasan tertib lalu lintas, menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Malang. Oleh karena itu, Pemkot Malang diminta untuk segera bertindak tegas dalam melaksanakan peraturan, agar permasalahan kemacetan di Kota Malang segera terselesaikan.

Menurut Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, semua saran atau masukan dari Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Malang, akan diterima dan kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut, untuk kemudian nantinya akan dijawab oleh Walikota dan diperdalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.


(Sofyan Edi Jarwoko atau kerap disapa Bung Edi saat ditemui usai Sidang Paripurna, Jumat (12/5/23))

“Semua masukan tadi, akan kami terima sebagai perbaikan, namun ada beberapa hal yang perlu diperdalam atau dibahas lebih lanjut, sehingga dapat sesuai dengan ketentuan diatasnya, dapat diaplikasikan, serta mampu menyelesaikan permasalahan di Kota Malang, termasuk kemacetan,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE menjelaskan bahwa semua poin yang diangkat dalam rapat tersebut, merupakan aspirasi dari masyarakat Kota Malang. Dimana banyak sekali keluhan – keluhan dari masyarakat terkait kemacetan, pelebaran jalan dan lainnya. Sehingga diharapkan, dengan adanya Ranperda LLAJ tersebut, Pemkot Malang bisa lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

“Disini sudah terlihat, bagaimana kami memasukkan aspirasi dari masyarakat, poin-poin yang diangkat, itulah yang dirasakan oleh masyarakat,” kata Made.


(I Made Ketua DPRD Kota Malang memberikan tanggapan mewakili enam fraksi di DPRD Kota Malang)

Made mencontohkan, seperti trotoar di Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang fungsinya kurang maksimal, karena beralihfungsi menjadi area parkir liar, bahkan beberapa kali untuk area berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL), padahal ada beberapa area trotoar yang dikhususkan untuk penyandang Disabilitas.

“Sebenarnya kita sudah siapkan semua ya, cuma kadang kita lalai dalam pengawasannya dan sudah berkali-kali mengingatkan itu, bahwa saudara kita yang Disabilitas perlu mendapatkan perhatian. Nah mumpung sekarang membahas tentang Ranperda ini, benar-benar akan kita perkuat disitu, jangan sampai trotoar untuk pejalan kaki, malah dibuat area parkir,” tandasnya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top