Urai Kemacetan, Pemkot Malang Rancang Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jurnalismalang.com – Tak dapat dipungkiri, bahwa permasalahan kemacetan saat ini tengah menjadi sorotan publik Kota Malang, lantaran tak kunjung terselesaikan.

Hal itulah yang mendasari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, untuk mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang lalu lintas dan angkutan jalan, guna mengurai kemacetan di Kota Malang. Dimana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, disampaikan pada saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, pada Rabu (10/05/2023).

Ranperda lalu lintas tersebut, dinilai menjadi tantangan bagi Pemkot Malang, agar permasalahan kemacetan jalan di Kota Malang dapat segera teratasi. Demikian disampaikan Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.

“Ya yang sudah kita ketahui, memang di Kota Malang ini sering terjadi kemacetan, itu masalahnya. Dan masalah itulah yang menjadi tantangan bagi kami,” ujarnya.


(Sofyan Edi Jarwoko, Wakil Walikota Malang memberikan keterangan ke awak media usai Sidang Paripurna)

Menurut Sofyan, penanganan kemacetan di Kota Malang, diperlukan keterlibatan semua elemen masyarakat. Dimana salah satunya adalah dengan mengakomodir Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang, sebagai wadah penyampaian gagasan soal lalu lintas dan angkutan.

“Kalau ada pelanggaran dan sebagainya di jalan, itu nanti juga ada peraturannya,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pada prinsipnya Perda tersebut adalah jawaban dari tantangan yang sedang dihadapi Pemkot Malang, yang berkaitan dengan meningkatnya volume kendaraan akibat dari kemacetan yang terjadi di Kota Malang.

Pihaknya juga berharap, dengan adanya Perda tersebut, bisa memberikan kepastian hukum bagi para pengguna jalan atau masyarakat Kota Malang, maupun para pelaku angkutan umum di Kota Malang.

“Mudah-mudahan Perda ini segera dibahas oleh Dewan dalam waktu dekat, supaya bisa segera juga diundangkan dan dilaksanakan di Kota Malang,” pungkasnya.


(I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang mendampingi Wakil Walikota Malang)

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE menjelaskan bahwa Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah salah satu dari 4 (Empat) Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot Malang, disamping Ranperda Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, serta Ranperda Pengarusutamaan Gender.

Dikatakannya bahwa Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda Penanaman modal, saat ini dinilai sangat dibutuhkan oleh Kota Malang, terutama untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan Penanaman modal.

“Jadi keempat Ranperda yg diusulkan segera kami kerjakan, karena ternyata memang sangat dibutuhkan. Pertama terkait dengan mengatasi kemacetan, kedua penanaman modal pun, aturan-aturannya banyak yang dikeluhkan oleh investor-investor yang akan masuk ke Kota Malang,” terangnya.

Menurut Made, penyampaian Ranperda masih di angka 70 persen. Sehingga nantinya akan diperdalam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.

“Nanti akan diperdalam. Karena kalau Ranperda masih mentah itu kita lempar, akan menyebabkan debatable di masyarakat. Jadi setelah ini, DPRD melalui Pansus akan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan, mangkanya kami belum bisa menyampaikan secara detail apa yang dilempar, karena Pansus sendiri belum terbentuk,” jelas Made.

Pihaknya berharap untuk LLAJ, lebih diutamakan untuk Forum Lalinnya terlebih dahulu, sementara untuk Penanaman Modal diutamakan pada sisi perizinan, sehingga penanaman modal dan perizinan bisa nyambung.

“Kita berharap Forum Lalin jangan hanya Kota Malang saja, tapi juga Kota Batu dan Kabupaten bisa dilibatkan, karena kalau Kota Malang saja, tidak akan bisa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top