Wali Kota dan Wawali Malang Tak Gelar Open House Sesuai Instruksi Presiden RI

Jurnalismalang – Selaras dengan apa yang menjadi instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan seluruh pejabat tidak menggelar kegiatan Open House pada momen Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 1444 Hijriah tahun 2023 ini, maka Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji memilih mengikuti kebijakan tersebut, kendati Kepala Negara mempersilakan para pejabat dan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga saat Lebaran nanti.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sutiaji yang telah empat kali lebaran sengaja tidak menggelar kegiatan Open House, mengingat tiga tahun sebelumnya agenda Open House juga ditiadakan karena Pandemi Covid-19 yang melanda. Kebijakan meniadakan Open House saat Lebaran ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko.

Terkait agenda Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah nanti, Wali Kota Sutiaji rencananya akan mengikuti shalat di Masjid Agung Jami’ Kota Malang seperti pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Prinsipnya kami mengikuti kebijakan Pak Presiden. Insyaallah setelah shalat Id di Masjid Jami’, ada momen untuk kita bersilaturahmi. Monggo kita manfaatkan momen Idul Fitri ini untuk saling bermaaf-maafan dengan keluarga dan tetangga terdekat,” ajak Wali Kota Sutiaji.

Sutiaji juga mengajak segenap warga masyarakat Kota Malang untuk memanfaatkan libur Idul Fitri 2023 sebagai ajang menguatkan silaturahmi bersama keluarga tetapi tidak lupa untuk menjaga keamanan rumah maupun lingkungan selama Lebaran.

Lebih lanjut Sutiaji berpesan kepada warga Kota Malang yang hendak mudik agar tetap menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian selama di perjalanan.

“Saya menghimbau bagi yang akan mudik untuk memastikan keamanan rumah, laporkan kepada RT/RW setempat. Berhati-hatilah di jalan dan patuhi tata tertib lalu lintas. Semoga semua bisa mudik dengan aman dan berkesan,” ucap orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu mendoakan.

Terkait pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 2023, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 yang berisi agar kegiatan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu diingatkan kepada seluruh ketua RW dan ketua RT serta seluruh masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan masing-masing. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top