Jurnalismalang – Setelah sebelumnya Walikota Malang mengusulkan pembentukan Ranperda tentang Kota Layak Anak, hal itu ditanggapi positif oleh enam fraksi di DPRD Kota Malang meski ada beberapa catatan yang disampaikan, Rabu (18/01/2023).
Seperti yang disampaikan oleh Fraksi PDIP DPRD Kota Malang yang melihat masalah kesejahteraan anak di Kota Malang, karena masih ada kasus anak terlantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan masalah hukum hingga anak putus sekolah.
Untuk Fraksi PKB juga memberikan pandangan agar Pemkot Malang memperhatikan pemberdayaan keluarga hingga pemenuhan hak anak di Kota Malang.
Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan bahwa masih banyak kasus ekploitasi anak menjadi pengamen, pengemis, menjadi jukir hingga pekerja lepas. Kemudian masih banyaknya anak anak yang menjadi korban kekerasan.
Sementara Fraksi PKS DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang juga menjamin hak tumbuh kembang anak yatim korban tragedi Kanjuruhan, selain adanya perlindungan dan pencegahan kriminalitas, ekploitasi, pergaulan bebas terhadap anak.
Untuk Fraksi Golkar mendorong Pemkot Malang berinovasi dalam mengembangkan potensi dan kearifan lokal, dalam mewujudkan Ranperda Kota Layak Anak, serta menanyakan jaminan perlindungan hukum terhadap anak di Kota Malang.
Terakhir Fraksi Damai Indonesia Demokrasi (DDI) meminta Pemkot Malang memperluas taman ramah anak hingga memberikan perhatian lebih pada anak penyandang disabilitas.
(I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang memberikan penjelasan kepada awak media)
I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang mengatakan, Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak telah disampaikan ke DPRD Kota Malang pada Maret 2022, kemudian baru dilakukan pembahasan di Januari 2023 karena banyaknya Ranperda Kota Malang yang perlu dibahas oleh DPRD Kota Malang.
“Kami saat ini akan menanti jawaban Wali Kota Malang atas pandangan 6 Fraksi DPRD Kota Malang tadi, agar segera dibentuk Pansus Ranperda Kota Layak Anak dalam mengawal Ranperda ini. Kami ingin APBD juga benar benar mengalir untuk pendidikan anak, sehingga ada hak hak khusus yang didapatkan anak di Kota Malang. Baik dari sisi tempat hiburan hingga ruang terbuka yang lebih banyak,” harap Made.
Made menambahkan, semoga Walikota segera memberikan jawaban atas pandangan 6 fraksi DPRD Kota Malang, sehingga segera juga dibentuk pansus dan Perda Kota Layak Anak di Kota Malang bisa terealisasi pada awal Maret 2023 mendatang.
(Ir. Sofyan Edi Jarwoko Wakil Walikota Malang juga memberikan tanggapan atas pandangan fraksi)
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, pihaknya akan segera menjawab pandangan positif dari para Fraksi DPRD Kota Malang tersebut dalam agenda selanjutnya.
“Ada substansi lain yang bersifat pertanyaan, saran, masukan, yang disampaikan oleh fraksi. Tentu itu akan kita jawab pada saat paripurna selanjutnya supaya pertanyaan saran dan sebagainya menjadi jelas keberadaannya. Memang masih banyak kasus kekerasan hingga pembulian terhadap anak, sehingga Ranperda ini wujud keseriusan kami,” pungkas Edi yang juga politisi dari Partai Golkar itu. (DnD)