Walikota bersama DPRD Kota Malang Sepakat Malang Butuh Perda Kota Layak Anak

Jurnalismalang – Pemerintah Kota Malang dan juga DPRD Kota Malang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kota Layak Anak (KLA), agar kedepan tidak terjadi lagi kasus perundungan atau diharapkan ada perlindungan terhadap anak.

Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan nantinya Perda KLA tersebut digunakan untuk memberikan garis besar mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Malang terkait dengan anak. Termasuk juga mengenai kejelasan payung hukum untuk melindungi anak-anak di Kota Malang.

“Kita turut prihatin di dunia digital perilaku tidak baik malah di endorse, sehingga cukup beralasan untuk di Kota Malang perlu adanya Perda Layak Anak, dengan memperbaiki fasilitasi, edukasi, untuk memberikan garis besar apa yang harus dilakukan pemerintah, fasilitasi, edukasi, literasi dan payung hukum bagi kita semua dalam pemberdayaan anak,” ungkap Sutiaji dalam Rapat Paripurna, Senin (16/01/2023).


(Walikota Sutiaji menyampaikan Kota Malang Perlu Perda Layak Anak)

Lebih lanjut Sutiaji menambahkan, saat ini kerap ada perundungan terhadap anak, guru menghardik siswa padahal saat ini dalam pembelajaran diperlukan suasana belajar yang menyenangkan, memanusiakan anak sesuai pendekatan ke anak atau sering disebut pendekatan andragogi.

“Memang sumber ajar bukan hanya di dalam kelas, tapi juga di luar lingkungan kelas. Dengan adanya Perda Perlindungan Anak ini, kita ingin membangun semangat untuk semakin membangun generasi bangsa kita,” imbuhnya.

Sementara itu I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malangnya I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang menambahkan, jika nantinya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) akan melibatkan pemerhati anak, sebab, hal itu nantinya dinilai dapat menyempurnakan Ranperda tersebut.


( I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota menyambut baik usulan Walikota Malang)

“Akhir-akhir ini banyak kejadian yang menimpa anak, perlakuan KDRT. Sehingga kita harapkan dengan Ranperda ini bisa melibatkan banyak pihak dalam pansus, seperti melibatkan pemerhati anak untuk penyempurnaan Ranperda,” ungkap Made.

Ketua DPRD Kota Malang berharap, nantinya Perda tersebut bisa menjadi perlindungan bagi anak di Kota Malang. Ditargetkan pada awal bulan Maret mendatang, Ranperda Kota Malang mengenai Kota Layak Anak ini dapat diresmikan menjadi Perda Kota Malang.

“Awal bulan Maret harus sudah kita sahkan, karena setelah ini banyak Ranperda masuk, baik tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Laporan Pertanggungjawaban dan APBD 2024 Pak Wali Kota sudah sepakat lebih cepat akan menyampaikan ke kita,” pungkasnya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top