71 Pengendara Terkena Razia dan Denda di Taman Krida Budaya

Jurnalismalang – Setelah beberapa waktu terus dilakukan operasi yustisi di wilayah kota Malang, Operasi Gabungan kembali dilaksanakan kali ini di Taman Krida Budaya Jawa Timur di jalan Sukarno Hatta, dimana didapatkan ada 71 orang pengendara kendaraan baik roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker dan langsung dikenai sanksi denda.

Penerapan sanksi denda diberikan setelah mengikuti sidang ditempat bersama petugas dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Kegiatan operasi gabungan ini kita laksanakan, dalam rangka penegakan disiplin sesuai dengan peraturan yang ada baik Instruksi Presiden ataupun peraturan Wali Kota Malang, tentang protokol kesehatan Covid-19 di wilayah kota Malang,” ungkap Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo.

Menurut Kompol Sutantyo, kondisi kota Malang terkait dengan pandemi Covid-19 saat ini masuk dalam zona oranye.

Dalam kegiatan operasi gabungan yang dilaksanakan hampir dua jam lamanya tersebut, berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp.1.545.000,- dari 71 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 khususnya tentang penggunaan masker.

Sementara itu di tempat yang sama Pasandi Kodim 0833 Kota Malang Letda Inf Maniso menambahkan, selain melaksanakan razia juga senantiasa menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kota Malang, dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” tambah Letda Inf Maniso. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top