LBH Peradi Malang Raya Gugat Toko Handphone Meteor Cell

Jurnalismalang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Peradi Malang Raya) mengirimkan somasi terhadap Toko Handphone Meteor Cell, yang beralamat di pojok lampu merah Jalan Gajayana Kota Malang.

Somasi bernomor 010/Somasi.LBH/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020, berkaitan dengan kliennya yang bernama Richa Yunindia yang tinggal di Kota Malang, setelah membeli 1 unit handphone Samsung A51 6/128 GB pada tanggal 20 Mei 2020 lalu di meteor cell.

Kekecewaan itu, bermula ketika (Ocy) klien kami membeli handphone baru dalam keadaan low bat atau baterai kosong yang tidak biasanya dijumpai pada handphone baru,” ungkapnya.

Akan tetapi setelah Handphone dibawa pulang, ternyata handphone yang baru dibeli di Toko Handphone Meteor Cell tersebut malah drop dan mati total.

Melihat hal tersebut, Ocy mendatangi Meteor Cell dan menanyakan mengapa handphone yang baru dibelinya tersebut rusak, bukan mendapat ganti Handphone baru, tetapi oleh Meteor Cell, Ocy malah diminta menghubungi Samsung Service di Mall Olympic Garden (MOG) dan akhirnya Handphone tersebut diminta untuk ditinggal di Samsung Service Centre.

Untuk itu LBH Peradi Malang Raya mengirimkan somasi kepada toko handphone besar di Kota Malang yaitu Meteor Cell, karena Ocy yang dianggap sebagai klien LBH Malang Raya merasa dirugikan secara materiil, karena handphone yang baru dibeli dari Meteor Cell dianggap sebagai barang yang telah rusak. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top