Jurnalismalang – Memasuki hari ke-4 Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson, M.PICT bersama unsur Forkopimda Kota Malang, melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) di Kota Malang yang sudah memasuki zona merah.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Dr. Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H. memimpin apel Opsgab mengatakan, bahwa kegiatan malam ini untuk melaksanakan maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Malang.
“Kegiatan ini kita laksanakan bersama dalam rangka menghadapi kedaruratan nasional terkait kedaruratan kesehatan,” ujarnya di Halaman Polresta Malang Kota, Kamis (26/03/2020).
Kapolresta Malang itu menambahkan, malam ini adalah kegiatan penegakan hukum, disini semua akan melakukan kegiatan yang sama seperti hari kemarin, memberikan edukatif dan membubarkan banyak orang berkumpul, agar mereka mengerti bahwa saat ini situasi Darurat terkait bahayanya Virus Corona.
Sementara itu Dandim 0833/Kota Malang menyampaikan harapannya, bahwa kegiatan Operasi Gabungan ini bisa terkoordinir dan terlaksanakan dengan baik.
“Opsgab yang sudah digelar ini untuk menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) dan Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Walikota Malang Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19),” tambah Dandim 0833 Kota Malang.
Kegiatan Opsgab ini melibatkan jajaran TNI, Polri, Denpom, Satpol, BPBD dan Bakesbangpol, giat opsgab juga diikuti Sekkota Wasto selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang beserta Kepala BPBD Alie Mulyanto, Kasatpol PP Prijadi dan Kabag Humas Widianto. Route rombongan Forkopimda bergerak menuju Jl. Bondowoso, Jl. Galunggung, Jl. Raya Langsep, Jl. Raya Dieng, Jl. Kawi, Jl. Basuki Rahmat, tim opsgab memulangkan kerumunan massa sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menutup usahanya tepat pukul 20.00 Wib serta mengambil tindakan tegas bagi yang tidak mematuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(DnD)