Malang – Setelah Ketua DPRD Kota Malang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas kasus gratifikasi beberapa proyek di Kota Malang, langsung membuat Ketua Dewan tersebut mengundurkan diri.
Menurut Arif Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang, dirinya dituding mendapatkan gratifikasi dari beberapa pihak dalam penyusunan APBD 2015, sehingga untuk menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, maka dirinya secara resmi mengundurkan diri per tanggal 10 Agustus 2017.
” Demi menjaga nama baik partai yang bermartabat dan menjaga kehormatan partai, serta dapat berkonsentrasi dalam proses penyidikan KPK, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua DPRD kota Malang dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua PDIP, untuk menunjuk pengganti saya dalam jabatan Ketua Dewan, ” ungkap Arif Wicaksono di Kantor DPC PDIP, Kamis (10/08/2017).
Sementara itu Sri Untari, Sekretaris DPD PDIP Perjuangan menambahkan, PDIP yang senantiasa komitmen menegakan hukum, serta KPK RI yang juga berusaha melakukan penegakan hukum, dengan melakukan penggeledahan Kantor Walikota, Kantor DPRD hingga rumah Dinas Ketua DPRD, membuat kami prihatin atas apa yang menimpa ketua DPC PDI Perjuangan kota Malang yang sekaligus juga ketua DPRD kota Malang, serta penetapan ketua menjadi tersangka oleh KPK RI.
“Kami meminta kepada seluruh kader PDIP Perjuangan dimanapun berada di kota Malang, agar tetap saling menguatkan sebagai sebuah partai pemenang pemilu di Kota Malang, karena kami akan terus melakukan konsolidasi, saling menguatkan diantara kami, untuk menjaga semuanya itu. Tapi sesuai dengan prinsip hukum asas praduga tak bersalah, maka kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku bahwa nanti masih ada proses lebih lanjut, ” tambah Sri Untari mendampingi Arif Wicaksono. (DnD)