👁 411 views since March 6, 2026

Kanwil KemenHAM Jatim Minta Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM

Jurnalismalang – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Timur mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Timur, Toar R.E. Mangaribi, mengatakan laporan masyarakat sangat penting agar setiap dugaan pelanggaran HAM dapat ditangani dan dicarikan solusi bersama.

“Harapannya masyarakat Jawa Timur, kalau ada pelanggaran-pelanggaran HAM, baik yang ringan, sedang maupun yang berat, bisa disampaikan kepada kami. Silakan dilaporkan agar bisa kita bicarakan bersama,” ujarnya.

Menurut Toar, pelanggaran HAM tidak selalu berupa kasus besar, tetapi juga bisa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, hak anak untuk memperoleh pendidikan maupun hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Ia mencontohkan, anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan karena kurangnya perhatian juga menjadi bagian dari persoalan pemenuhan hak yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Kalau ada anak yang tidak sekolah karena dibiarkan atau tidak mendapat perhatian, pemerintah memiliki kewajiban memastikan hak pendidikan itu terpenuhi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung persoalan pelayanan kesehatan yang seharusnya mengutamakan penanganan pasien dalam kondisi darurat.

“Kalau ada orang datang dalam kondisi kritis tetapi masih diminta administrasi terlebih dahulu sebelum ditangani, itu juga bisa menjadi persoalan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Jawa Timur, Heri Wuryanto, mengatakan pihaknya terus berupaya memperluas akses pengaduan masyarakat, mengingat wilayah Jawa Timur yang terdiri dari 38 kabupaten dan kota.

“Wilayah Jawa Timur sangat luas. Karena itu kami juga membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduan,” kata Heri.

Menurutnya, saat ini mekanisme pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor wilayah maupun melalui surat dan email. Ke depan, pihaknya juga berencana memanfaatkan layanan komunikasi digital agar masyarakat lebih mudah melapor.

“Harapannya masyarakat tidak harus datang ke Surabaya. Pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk layanan digital,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan melalui proses identifikasi sebelum ditindaklanjuti.

“Sesuai ketentuan, laporan yang masuk akan kami identifikasi terlebih dahulu dan dalam waktu sekitar 14 hari sudah ada tindak lanjut awal,” jelasnya.

Meski demikian, Heri mengakui jumlah sumber daya manusia di Kanwil KemenHAM Jawa Timur saat ini masih terbatas, yakni sekitar 30 hingga 37 pegawai.

Karena itu, pihaknya terus membangun sinergi dengan berbagai pihak agar pelayanan pengaduan HAM kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top