Jurnalismalang – Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Malang, Agus Sukamto, menyampaikan kekecewaan mendalam atas pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD Golkar Kota Malang. Ia menilai proses tersebut sarat pelanggaran prosedur, etika, serta aturan organisasi partai.
Menurut Agus, kekecewaan kader semakin memuncak karena SK kepengurusan tetap diterbitkan, padahal pihak DPD tingkat satu telah mengetahui bahwa persoalan ini sedang diajukan ke Mahkamah Partai. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap etika dan tata krama berorganisasi di tubuh Partai Golkar.
“Yang terjadi sekarang bukan lagi soal sopan santun antar kader. Yang muncul hanya kekuasaan dan kewenangan,” tegas Agus.
Ia menyebutkan, Dewan Pertimbangan Golkar Kota Malang saat ini tengah menyamakan persepsi untuk menempuh langkah lanjutan berupa gugatan dan somasi terhadap kepengurusan DPJ yang dinilai bermasalah. Susunan kepengurusan tersebut dianggap melukai perasaan kader karena banyak prosedur dan aturan partai yang dilanggar.
Agus juga menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari masuknya pengurus dari wilayah kabupaten ke struktur kepengurusan kota, rendahnya tingkat kehadiran pengurus—yang disebut tidak lebih dari 30 persen dari total sekitar 125 orang—hingga dugaan praktik nepotisme dengan masuknya satu keluarga dalam struktur pengurus. Bahkan, terdapat nama-nama yang dicantumkan sebagai pengurus tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sementara itu, kuasa hukum kader DPD Partai Golkar Kota Malang, Ervin Rindayanto, menegaskan bahwa keterlibatannya dalam persoalan ini berangkat dari keprihatinan terhadap adanya ketidakadilan di internal partai. Ia menilai kondisi tersebut berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap Partai Golkar.

(Kader Golkar Tingkat Kelurahan dan Kecamatan Kecewa Terhadap Etika Pengurus DPD Golkar Kota Malang)
“Ketika terjadi ketidakadilan di internal partai, itu akan berpengaruh pada kepercayaan masyarakat. Hari ini kinerja Fraksi Partai Golkar menjadi sangat berat, karena publik mulai bertanya, masihkah percaya pada Golkar,” ujar Ervin.
Dari sisi hukum, Ervin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Timur hingga pengurus pusat. Meski perkara telah diajukan ke Mahkamah Partai, SK kepengurusan tetap diterbitkan, yang menurutnya mencederai proses hukum internal.
“Kami sudah mendaftarkan ke Mahkamah Partai, tapi SK tetap jalan. Karena itu, insya Allah kami akan melanjutkan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Ervin menyebut, langkah hukum tersebut didukung oleh kader dan senior Partai Golkar, termasuk pengurus tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia menegaskan perannya sebagai kuasa hukum adalah mendengar aspirasi kader, merangkum persoalan, dan memperjuangkannya melalui jalur hukum.
Ia juga menanggapi aksi simbolik berupa karangan bunga yang menyatakan keprihatinan atas kondisi kaderisasi Partai Golkar. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan kader terhadap tidak dihargainya proses kaderisasi akibat banyaknya pelanggaran etika dan prosedur dalam penyusunan kepengurusan DPD.
“Ini adalah keprihatinan kader, khususnya pimpinan kecamatan dan kelurahan, karena kaderisasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (DnD)