👁 726 views since January 27, 2026

Fraksi PKS DPRD Kota Malang Tegaskan Aturan Hiburan Malam Dilarang Berdekatan dengan Lokasi Pendidikan

(DPRD Kota Malang Desak Wali Kota Tindak Tegas Jelang Ramadan)

Jurnalismalang – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, H. Rokhmad, mengungkap sejumlah fakta bahwa tempat hiburan malam dilarang berdekatan lokasinya dengan tempat pendidikan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Berdasarkan temuan di lapangan, salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang yaitu The Soul(s) hanya berjarak sekitar 100 meter dari lembaga pendidikan Al Kautsar. Jarak tersebut secara nyata melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 10 ayat (1), yang mengatur bahwa tempat penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.

“Kalau faktanya jarak hanya sekitar 100 meter, itu jelas pelanggaran perda. Maka secara aturan, The Soul harus ditutup,” tegas Rokhmad saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, apabila tempat hiburan malam tersebut mengantongi izin operasional, justru hal itu patut dipertanyakan. Menurutnya, izin yang terbit dalam kondisi melanggar perda mengindikasikan adanya cacat prosedur perizinan yang harus dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemerintah Kota Malang.

“Kalau ada izin tapi melanggar perda, berarti ada indikasi pelanggaran dalam proses perizinannya. Ini harus dievaluasi serius,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Rokhmad menilai keberadaan hiburan malam yang berdekatan dengan lembaga pendidikan bertentangan dengan nilai kesusilaan, norma agama, serta visi Kota Malang sebagai kota pendidikan dan religius. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendesak Wali Kota Malang untuk tidak hanya memberikan teguran administratif, melainkan mengambil langkah penindakan tegas sesuai ketentuan perda.

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Fraksi PKS DPRD Kota Malang juga menyoroti maraknya promosi konten LGBT di media sosial yang dinilai meresahkan masyarakat. Rokhmad menjelaskan bahwa secara normatif, promosi LGBT dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila mengandung unsur pornografi dan pencabulan.

Pornografi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara pencabulan diatur dalam Pasal 292 KUHP.

“Walaupun ada konten yang tidak memenuhi unsur pidana, secara moral dan sosial itu tetap melanggar norma kesusilaan dan norma agama,” tegasnya.

Menurut Rokhmad, Pemerintah Kota Malang memiliki kewenangan diskresi untuk melakukan penertiban dan penyuluhan terhadap aktivitas yang tidak sejalan dengan Dasa Bakti Pemkot Malang. Ia menegaskan bahwa Kota Malang tidak boleh permisif terhadap promosi konten yang bertentangan dengan nilai sosial dan keagamaan.

“Kota Malang tidak mbois terhadap promosi LGBT. Kami mengutuk keras konten LGBT yang diunggah akun media sosial Odet karena meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS juga mengajak Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menegakkan amar makruf nahi mungkar, khususnya menjelang Ramadan dan agenda keagamaan besar seperti Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU yang akan digelar pada 8 Februari 2026 di Stadion Gajayana.

“Kota Malang harus bersih dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan dan nilai moral. Ini soal marwah kota, apalagi kita akan menjadi pusat kegiatan keagamaan besar,” pungkasnya. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top