Jurnalismalang – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan WPS Indonesia Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan WPS Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernyataan sikap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengenai perlindungan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, ekspresi, dan kritik secara damai dan konstitusional. Pernyataan sikap Komnas Perempuan merupakan respons penting terhadap kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama aksi unjuk rasa pada 25 Agustus hingga 11 September 2025.
Penangkapan dan penahanan perempuan dalam aksi damai telah menimbulkan keprihatinan publik. Banyak di antara mereka adalah ibu maupun aktivis yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sehubungan dengan hal ini dalam laporan Komnas Perempuan penangkapan pada 3 perempuan inisial L, F dan G dimana mereka diduga diperlakukan secara tidak manusiawi dengan pendekatan penangkapan non prosedural, serta dugaan pemaksaan menandatangani surat pengakuan tersangka yang mana tidak selayaknya dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hal ini mencederai mandat undang-undang termasuk yang tertuang pada Perma No 3 tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum yang menjamin hak perempuan atas perlindungan keamanan pribadi, bebas dari tekanan saat memberikan keterangan, informasi atas perkembangan kasus, hak pendampingan, privasi dan keamanan identitas, hak atas nasihat hukum, penerjemah, restitusi, dan pemulihan.
Tindakan penangkapan non prosedural yang dialami beberapa aktivis HAM merupakan ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia. Semua suara kritis yang disampaikan oleh masyarakat sipil dalam merespon situasi bangsa adalah bagian dari peran konstitusional yang seharusnya tidak diterjemahkan sebagai tindakan negatif melawan negara, apalagi diasosiasikan dengan makar dan
terorisme.
Lebih jauh, kami juga menyoroti praktik pembungkaman di ruang digital, termasuk penyebaran hoaks, doxing, serta penggunaan pasal karet dalam UU ITE untuk mengkriminalisasi kritik warga. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak digital masyarakat, tetapi juga memperparah kerentanan perempuan pembela HAM yang menjadi sasaran kekerasan digital berbasis gender.
Pola represi yang terjadi secara offline (penangkapan fisik) dan online (serangan digital, disinformasi, sensor) adalah bentuk represi terpadu yang harus segera dihentikan. (DnD)