FH UB Malang Gelar SEMNAS Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah

Jurnalismalang.com – Bertempat di Auditorium lantai 6 Gedung A, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB) Malang, pada Senin (15/9/2025), menggelar Seminar Nasional (SEMNAS) bertajuk “Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No.3/PUU-XXII/2024 : Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045”.

Semnas tersebut menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Ibnu Sam Widodo S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara FHUB, Ubaid Matraji, Aktivis Pendidikan dan Relawan Kemanusiaan sekaligus Pemohon Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, dan dari Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan, putusan MK soal bagaimana sekolah swasta harus diurus oleh Pemerintah, menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas dan digaungkan, pasalnya saat ini Pendidikan menjadi isu yang sangat penting, menyusul banyaknya ide pendidikan yang semakin mahal di tingkat dasar, menengah dan Perguruan Tinggi.

“Ini sudah jadi forum dialog, kira-kira bagaimana sih putusan MK itu harusnya diterapkan seperti apa. Harapannya ini bisa jadi forum yang terbuka dan informasi kepada masyarakat luas, bahwa pendidikan itu saat ini merupakan hak masyarakat, dan mereka perlu meminta itu kepada Negara,” katanya.

Ia melanjutkan, sekolah negeri dibiayai oleh negara sehingga ada standarisasi pembiayaan dan kualitas pendidikannya. Tiga hal yang ada ini akhirnya menimbulkan disparitas dan berdampak pada anak-anak. Bagaimana kita bisa menggapai generasi emas di 2045 kalau pada pendidikan dasarnya pun sudah ada diskriminasi ada disparitas.


(Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji ditemui disela acara Semnas)

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, setidaknya ada 3 sumber anggaran yang bisa digunakan untuk pendidikan gratis, yakni berasal dari APBN, APBD Provinsi Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten/Kota Malang Raya, dimana ketiga sumber anggaran tersebut bisa digunakan untuk mengimplementasikan pasal putusan MK soal pendidikan gratis.

“20 persen saja dari APBN sebenarnya sudah cukup, apalagi ditambah APBD Provinsi Jawa Timur, serta Kabupaten dan Kota di Malang Raya ini. Jadi sebenarnya tidak ada kata gak cukup, cuma mau atau tidak, itu saja. Jadi kalau ada anak yang tidak sekolah, harus dikasih tahu ke Pemerintah, dan masyarakat sipil yang harus melakukan advokasi, ini sesuai Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

Soal program Sekolah Rakyat yang saat ini sedang dijalankan oleh Pemerintah di berbagai daerah, Ia menyampaikan bahwa sesuai perhitungan JPPI, keberadaan Sekolah Rakyat belum menjawab persoalan anak tidak sekolah yang selama ini ada di berbagai daerah, dimana jumlah anak sekolah dengan anak yang tidak sekolah, disparitasnya masih sangat lebar.

“Saat ini secara Nasional, anak yang tidak sekolah sebanyak tiga koma sembilan juta, sementara daya tampung sekolah rakyat hanya sepuluh ribu. Itu berapa persen? Satu persen saja gak nyampe. Apa artinya nol koma nol tiga, padahal sekolah adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Mestinya Pemerintah bikin kebijakan itu yang dipikirkan jumlah anaknya dulu,” sambungnya.

Ubaid berharap dengan adanya Putusan MK tersebut, sistem penerimaan murid baru bisa terintegrasi dengan baik dan benar, sehingga Pemerintah bisa memastikan bahwa seluruh anak di Indonesia mendapatkan pendidikan.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top