Minimarket “Menjamur”, Dewan Desak Pemkot Malang Revisi Perda Toko Modern

Jurnalismalang.com – DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang untuk segera merevisi Perda soal minimarket atau toko modern, menyusul semakin menjamurnya keberadaan minimarket di Kota Malang.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menuturkan, keberadaan minimarket yang membeludak, tak jarang memuncul pelanggaran perda, seperti contohnya keterbatasan lahan membuat pemilik minimarket, tak lagi memperhatikan jarak dengan pasar tradisional.

“Kami menilai perda itu perlu direvisi, supaya ada pembatasan jumlah minimarket baru, yang sekaligus sebagai perlindungan terhadap pelaku usaha kecil. Di Perda tahun 2019 tertulis minimarket tidak boleh berada 500 meter dari pasar tradisional. Tetapi banyak yang melanggar. Seperti di wilayah dekat Pasar Klojen, Pasar Blimbing, dan Pasar Tawangmangu,” jelas Arief. 

Untuk itu, pihaknya mendorong Pemkot Malang agar mengusulkan revisi perda tersebut dalam waktu dekat, agar bisa masuk dalam rencana pembahasan di DPRD Kota Malang pada tahun 2026.

”Bisa segera mengirim dokumen revisi ke kami, agar masuk propemperda tahun depan,” sambungnya.

Arief menambahkan, poin selanjutnya yang perlu dibahas dalam revisi perda yakni terkait penyediaan ruangan untuk UMKM, dimana inisiatif dari Pemkot Malang memperjelas keterlibatan minimarket kepada UMKM cukup bagus, namun perlu ada pembatasan keberadaan toko modern.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, dari hasil pendataan yang sudah dilakukan, tercatat ada 20 toko modern yang melanggar perda, yakni soal jarak yang diketahui kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, namun belum ada tindakan lanjutan

”Di Perda tahun 2019 memang ada aturan batas minimal jarak. Tetapi di UU Ciptaker yang disahkan 2021 tidak ada. Jika ditindak,
ada potensi Pemkot Malang bisa dituntut pihak perusahaan toko modern,” jelasnya.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top