Dukung Gerakan Pengurangan Plastik Sekali Pakai, DPRD Kota Malang Segera Bentuk Regulasi

Jurnalismalang.com – Sebagai bentuk tanggapan dari aksi demo sejumlah aktivis di Kota Malang, yang menyuarakan soal bahaya sampah plastik dan pencemarannya, DPRD Kota Malang memastikan dukungannya terhadap gerakan pengurangan plastik sekali pakai, dan akan segera membentuk regulasi.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menuturkan, Komisi C sudah menerima audiensi dari perwakilan masyarakat, yang menyuarakan isu tersebut, dan dipastikan akan menjadi salah satu rekomendasi pembentukan regulasi.

“Kemarin sudah diterima oleh Komisi C, dan itu pasti akan menjadi salah satu rekomendasi untuk pembentukan regulasi kami,” ujar Amithya kepada rekan media, pada Jumat (15/8/2025).

Ia pun menyampaikan bahwa permasalahan plastik bukan hanya dialami Kota Malang, namun telah menjadi isu nasional, dimana bahan plastik yang sulit terurai, terus menumpuk di sungai, laut, hingga tempat pembuangan akhir, sehingga mengancam kelestarian lingkungan.

“Belajar dari Bali atau Jakarta, ada kebijakan tidak menyediakan kantong plastik. Dulu Kota Malang juga sempat ketat, tapi sekarang mulai longgar lagi meskipun ada plastik berbayar. Kebijakan ini harus kembali digalakkan agar produksi plastik berlebihan bisa ditekan,” lanjutnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi Nasdem, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan apresiasi atas kampanye bahaya sampah plastik, karena temuan tersebut sudah masuk level berbahaya, sehingga perlu regulasi yang tegas untuk mengatur penggunaan plastik sekali pakai.

“Kami sangat mengapresiasi kampanye bahaya sampah plastik yang mereka lakukan, karena temuan ini levelnya berbahaya. Mikroplastik ditemukan pada ibu hamil dan masyarakat umum di Kota Malang,” kata Dito.

Menurutnya, pengelolaan sampah plastik tak cukup dilakukan di hilir seperti di TPA atau TPS, sehingga harus dimulai dari hulu melalui pemilahan, pemilihan dan daur ulang sejak awal.

“Kota Malang pernah memiliki SE pembatasan plastik pada tahun 2018, namun tidak efektif karena hanya bersifat imbauan. Sehingga perlu adanya regulasi yang mengikat dan mengatur secara detail. Oleh karena itu kami mendorong lahirnya Perda inisiatif di Kota Malang,” sambungnya.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top