Perda Pajak dan Retribusi Daerah Berubah, DPRD Kota Malang Siap Kawal Kebijakan PBB

Jurnalismalang.com – Untuk mencegah gejolak ditengah masyarakat seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul adanya perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah, DPRD Kota Malang berkomitmen mengawal kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, kepada awak media, pada Kamis (14/8/2025).

“Menurut saya semua kebijakan perlu evaluasi, berkaca di Pati, kita sebagai pemerintah dalam membuat kebijakan perlu melihat banyak sisi mengutamakan masyarakat,” tegasnya.

Wanita yang akrab disapa Mia itu mengungkapkan bahwa saat ini, besarnya PBB yang harus dibayar masyarakat menjadi perhatian, dimana publik di Kota Malang menyoroti setelah pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam perda itu kini mengatur satu tarif 0,2% dari sebelumnya terbagi dalam empat kategori sesuai klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebelum perubahan perda, tarif terendah PBB sebesar 0,055% untuk NJOP maksimal Rp1,5 miliar, dan tertinggi 0,167% untuk NJOP di atas Rp100 miliar,” sambungnya.

Meski demikian Ia menekankan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB, namun kepastiannya masih menunggu peraturan wali kota (Perwal), dan pihaknya akan segera membahas masalah tersebut bersama panitia khusus dewan, sekaligus melibatkan Bapenda Kota Malang.

“Dipastikan tidak ada kenaikan. Meskipun satu tarif, besarannya kan beda. Nanti akan segera kami bahas, agar semua pihak mendapatkan gambaran secara utuh terkait PBB. Kami juga akan mengawal perwal yang mengatur detail tarif PBB, supaya mengetahui narasi Perwal secara komplet dan gamblang,” sambungnya

Mia menambahkan, karena sifatnya yang krusial, Perwal soal PBB tetap harus dikawal sampai petunjuk teknis, termasuk didalamnya koordinasi dengan Walikota, agar kebijakam tersebut nantinya berpihak kepada masyarakat.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top