Jurnalismalang.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa Dewan memastikan akan mengirim tuntutan massa aksi unjuk rasa, yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada kepada DPR – RI, pasalnya tuntutan massa dinilai sangat relevan, karena berupaya mempertahankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU/XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kepada rekan media, pada Jumat (23/08/2024), Made mengatakan bahwa nantinya balasan penyerahan tuntutan dari DPR-RI, akan langsung diserahkan kepada masing-masing koordinator aksi unjuk rasa di Kota Malang.
“Pada intinya kami sudah paham tentang apa yang diinginkan oleh massa aksi dan tidak ada satu poin pun yang tidak kami sepakati,” kata Made.
Ia melanjutkan, bahwa pihaknya mendukung seluruh upaya mahasiswa dan elemen masyarakat, dalam mengawal putusan MK tersebut, karena menurutnya hal tersebut tidak boleh dibiarkan, dimana kebijakan sudah diputuskan MK, namun masih mau diadu dengan putusan MA.
“Kami dari Dewan mendukung upaya mahasiswa dan elemen masyarakat yang mengawal putusan MK. Kebijakan tersebut sudah diputuskan MK, tapi kok masih mau diadu dengan putusan MA,” sambung Made.
Untuk diketahui, massa dari berbagai elemen melakukan aksinya didepan Gedung DPRD Kota Malang, pada Kamis (22/08/2024), dimana mereka tiba di lokasi sekitar pukul 10.48, sembari membentangkan spanduk berisi tuntutan yang mengkritisi upaya DPR menganulir 2 nomor putusan tersebut.
Aksi massa berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB, dan unjuk rasa tersebut berjalan aman, dimana nassa aksi menyuarakan aspirasinya secara tertib, sementara petugas kepolisian tetap disiagakan di sekitaran kawasan Gedung DPRD Kota Malang di Jalan Tugu.(DnD)