Jelang Pilkada, DPRD Kota Malang Harapkan RPJMD 2025-2045 Bisa Menjadi Roadmap

Jurnalismalang.com – Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, pada Senin (10/06/2024), Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045.

Wahyu mengatakan, penyusunan RPJPD tersebut mengacu pada 3 regulasi teknis, diantaranya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dengan Kepala Bappenas, serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. 

“Beberapa isinya seperti disajikan dengan sistematik sesuai yang ditentukan, berpedoman pada RTRW, serta memperhatikan keselarasan antara rancangan akhir RPJPD dengan RPJPN maupun RPJPD Provinsi Jawa Timur, soal keselarasaran visi, misi, arah kebijakan maupun sasaran pokok,” kata Wahyu. 

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD tersebut harus dapat menjadi roadmap atau peta daerah, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), yang diharapkan bisa disepakati sesuai dengan SE Kemendagri dan dapat disahkan sebelum 30 Juni 2024. 

“Kita baru menerima penyampaian suratnya Kamis kemarin, dan Jumat malamnya kita rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengubah jadwal dan hari ini kita paripurnakan penyampaian Walikota. Kemudian akan dilakukan penyampaian PU fraksi, pembentukan pansus kemudian diperdalam,” kata Made.

Ia menuturkan bahwa Kota Malang sangat potensial terlebih untuk generasi milenial yang sulit mencari pekerjaan, sehingga investasi tidak harus dari investor luar kota, namun bisa UMKM yang ada di Kota Malang.

“Yang jelas siapa saja yang ingin berinvestasi di Kota Malang, aturan roadmap-nya akan kita buat supaya bagus dan diminati banyak investor. Dan dengan kemudahan berinvestasi di Kota Malang, bisa menarik minat investor yang berdampak pada lapangan kerja disini,” pungkas Made.

Tak hanya untuk investasi, Made menambahkan bahwa RPJPD tersebut secara tidak langsung juga menjadi acuan dalam penyelanggaraan pilkada, oleh karenanya visi misi calon yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak boleh bertentangan dengan RPJPD. (DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top