Banyak “PR” Belum Terselesaikan, Dewan Nilai Pemkot Malang Kurang Pro-Aktif

Jurnalismalang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kurang Pro-Aktif dalam menyelesaikan beberapa polemik, menyusul masih banyaknya “PR” yang belum terselesaikan dengan baik, yang sampai saat ini belum menemukan titik temu, seperti kasus beberapa pasar dan jeking.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika., SE., menilai ada pembiaran dari Pemkot Malang soal beberapa polemik yang sampai saat ini belum terselesaikan, padahal seharusnya Pemkot Malang terus aktif mengawal proses penyelesaiannya sampai akhir.

“Seharusnya terus ditanyakan, dikejar, sampai mana sih kasusnya, seperti kasus jeking itu kan masih banding-banding. Pengawalannya yang kurang, kurang pro-aktif. Apalagi hanya sekedar mengikuti dari online saja. Mangkanya harus ada upaya-upaya lebih untuk hal itu. Pasar besar juga seperti apa sampai sekarang belum ada ceritanya, tapi dipastikan tahun ini tidak ada pembangunan pasar besar, karena tidak ada APBD untuk itu,” ujar Made.

Meski demikian, Made mengapresiasi capaian yang diraih Kota Malang sampai saat ini, yakni dari sektor ekonomi yang mengalami pertumbuhan cukup bagus, yang mampu menarik minat investor untuk berinvestasi di Kota Malang.

“Pertumbuhan ekonominya bagus, yang artinya dari sisi orang berusaha di Kota Malang ini sudah sangat menarik sekali. Dimana kuliner, tingkat hunian hotel disini luar biasa. Tinggal bagaimana kita menangkap peluang ini, saya berharap iklim investasi di Kota Malang ini dibuka seluas-luasnya, yang nantinya juga berpengaruh dalam penyerapan tenaga kerja,” tuturnya.

Made pun meminta kepada Pemkot Malang untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan perizinan, dengan tidak membenturkan masyarakat dengan para pengusaha, dimana jika perizinan dilakukan sesuai dengan peraturan dan segera dikerjakan, otomatis masyarakat akan memahami dan menerima jenis usaha yang akan didirikan di Kota Malang.

“Kalau sudah sesuai izinnya, pasti masyarakat bisa menerima. Tapi kalau memang tidak sesuai dengan izinnya, ya jangan diizinkan sekalian,” cetusnya.(DnD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top