Jurnalis Malang – Kegiatan Program Jaksa Sahabat Santri, di Pondok Pesantren Ar Rohmah Kec Dau Kabupaten Malang, merupakan Kerjasama Kejaksaan Negeri Malang bersama Kementerian Agama Kabupaten Malang.
Dr. Muhammad Arifin, M.Pd Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Malang mengatakan, Kegiatan ini di kemas dalam bentuk Penyuluhan Hukum kepada pengasuh, para ustad ustadah dan para santriwan santriwati dengan materi pencegahan Bullying dan Radikalisme.
Tujuan kegiatan agar para audien pada Pondok Pesantren memahami Hukum Negara, tidak terjadi permasalahan Bullying serta penguatan dan pemantapan rasa nasionalisme kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Santri serta ustad ustadzah dalam kehidupan sehari hari selalu mentaati hukum agama, hukum negara, hukum adat istiadat setempat, sehingga dimasa yang akan datang menjadi generasi yang berkualitas pada zamannya, sukses, sejahtera dunia akhirat,” tegasnya.
Salim Rahmatullah, Kepala Sekolah SMP AR ROHMAH Putri menambahkan, materi sosialisasi tentang bullying dan radikalisme diikuti semua santri SMP dan SMA Sekitar 1000 peserta.
Pemateri sosialisasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nurkhoyin, S.H., M.H., Yuda Tangguh P. Alasta, S.H dan Kemenag Kabupaten Malang Dr. H. Muhammad Arifin, M.Pd .
Harapan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang baik kepada santri, tentang radikalisme dan bullying dari sisi hukum, sebagai bekal ketika telah berada di masyarakat. (Yon/DnD)