Jurnalismalang.com – Setidaknya enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menyampaikan Pandangan Umum (PU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung, dimana keenam fraksi tersebut mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, agar memperketat aturan penyelenggaraan Bangunan dan Gedung di Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, secara garis besar, Dewan meminta agar Pemkot lebih serius dalam hal aturan bangunan dan gedung, karena dinilai berdampak terhadap kepadatan penduduk di Kota Malang yang semakin pesat.
(I Made Riandiana Kartika Ketua DPRD Kota Malang saat memberikan keterangan ke media)
“Anggota meminta agar Pemkot konsisten dalam pengimplementasiannya terhadap aturan Tata Ruang dan Wilayah, termasuk soal zonasi yang sudah ditetapkan. Nah ini bagaimana nanti upaya Pemkot agar nanti jika sudah disahkan, perda RTRW dan Bangunan Gedung ini bisa sinkron,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Kota Malang sedang menghadapi berbagai persoalan seperti banjir, banyaknya bangunan liar yang dinilai membahayakan, lingkungan kumuh, kurangnya RTH, kawasan Cagar Budaya yang beralihfungsi, kemacetan, dan masih banyak lainnya.
“Seperti banjir, kalau hujan kan ya..ada di beberapa titik yang masih sering banjir, nah itu Dewan menilai karena semakin banyaknya bangunan baru, itu salah satu yang membuat ruang serapan air hujan berkurang, trus ada lagi, seperti masih banyak bangunan yang berdiri di tempat bahaya, seperti dipinggir rel, dan lain sebagainya,” tambah Made.
Lebih lanjut Made menyampaikan bahwa nantinya Ranperda Bangunan Gedung berkaitan erat dengan investasi atau Penanaman Modal yang saat ini Ranperdanya juga sedang digodok, sehingga diperlukan upaya agar keduanya bisa sinkron, supaya tidak menghambat investasi di Kota Malang.
(Walikota Sutiaji usai mengikuti Sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Malang)
Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa masih banyaknya pelanggaran terkait bangunan dan gedung di Kota Malang, diakui karena kurangnya pengawasan, sehingga pihaknya berjanji akan lebih memperketat dalam hal pengawasan.
“Dulu ada yang namanya Wasbandaling, pengawasan bangunan dan lingkungan, jadi begini, kadang memang orang izin sudah sesuai dengan DED-nya, tapi pada pelaksanaannya, tidak ada pengawasan. Nah harapannya muncul itu, jadi diawasi bener,” jelasnya.
Lebih lanjut Sutiaji mengatakan bahwa perda tentang Bangunan dan Gedung sesungguhnya linier, saat alas dan haknya sudah jelas, terkait boleh tidaknya bangunan atau gedung itu dibangun.
“Perda ini nantinya akan mengatur tentang konstruksi, tinggi rendahnya bangunan, maju mundur dari tepi jalan, sudah ada amdal lalinnya apa belum dan seterusnya, nah itu mengatur semua,” tambahnya. (DnD)