Jurnalismalang.com – Dalam rapat paripurna yang kembali digelar pada Jumat (19/05/2023), Walikota Malang melalui wakilnya, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jawaban terkait pandangan umum fraksi, soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pria yang akrab disapa Bung Edi itu mengatakan, ada 52 jawaban yang disampaikan oleh Walikota Malang, sehubungan dengan pertanyaan, saran dan masukan dari sejumlah fraksi, terkait Ranperda LLAJ. Dimana secara keseluruhan bisa dijelaskan, namun ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih detail.
“Ada 52 pertanyaan tadi, semuanya bisa dijelaskan. Namun saya kira ada hal-hal yang didetailkan nanti, oleh karena itu diberikan kesempatan memperdalam pertanyaan, menggali lebih luas lagi didalam rapat-rapat pansus,” terangnya.
(Sofyan Edi Jarwoko, Wakil Walikota Malang membacakan 52 jawaban Walikota di Sidang Paripurna)
Dijelaskan bahwa inti Ranperda LLAJ tersebut, adalah bagaimana mengatasi persoalan terkait dengan lalu lintas di jalan, termasuk angkutan masyarakat, dan juga masalah kemacetan dan lain sebagainya. Mengingat pesatnya perkembangan Kota Malang yang juga harus diikuti dengan regulasi.
Sofyan Edi menambahkan, ada keinginan yang sama antara Pemkot Malang dan DPRD, dalam rangka untuk menegakkan peraturan daerah, untuk menata Kota Malang, khususnya masalah lalu lintas.
“DPRD akan membentuk pansus, dan itu adalah forum yang akan dipercaya oleh lembaga DPRD dalam rangka pembahasan lebih lanjut, kami siap untuk mengikuti rapat jika diperlukan,” tukasnya.
(I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang)
Sementara itu menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, masih banyak sejumlah jawaban dari Walikota Malang yang sifatnya normatif, sehingga nantinya akan diperdalam oleh Pansus.
“Biar Pansus yang lebih memperdalam. Tapi masih normatiflah, belum ada perubahan mendasar yang bisa dilihat, fasilitas yang ada sebenarnya belum dirasakan oleh masyarakat,” jelas Made.
Made mencontohkan seperti fasilitasi Uji KIR, yang sebenarnya belum dirasakan oleh masyarakat. Sehingga perlu dilakukan pemantauan, apakah aturannya yang salah, kurangnya sosialisasi, atau kurangnya implementasi di lapangan. (DnD)