Jurnalismalang – Terjerat pinjaman online dan kebutuhan pribadi, oknum petugas pengisi uang di ATM nekat mencuri uang di box ATM (Anjungan Tunai Mandiri) hingga setengah milyar rupiah.
Dua tersangka AP (29) dan Toyib (33) yang merupakan warga Wagir dan Pagak Kabupaten Malang berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota, dengan barang bukti uang tersisa total Rp. 36 juta, 2 motor, 2 seragam vendor pengisi uang di ATM dan tiga box cassette untuk meletakkan uang di dalam ATM.
“Dari keterangan kedua tersangka, aksi pencurian uang ATM ini akibat suka main judi online. Tidak hanya itu tersangka Toyib yang karyawan vendor pengisi uang di ATM juga memiliki kebiasaan berjudi, hutang angsuran finance termasuk pinjaman melalui media online,” ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K. M.Si, Jum’at (17/09/2021).
AKBP Budi Hermanto, S.I.K. M.Si, menceritakan, tersangka Toyib melakukan aksinya dengan mengajak tetangganya AP, untuk menyusun rencana pencurian uang yang berada di dalam mesin ATM dengan kunci mesin ATM yang telah dibawa Toyib. Kemudian mereka janjian bertemu dengan AP di sekitaran lokasi mesin ATM, dimana Toyib meminjamkan seragam miliknya ke AP agar terlihat seperti salah satu karyawan perusahaannya.
“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan sempat curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota dengan mengaku mengalami kerugian total Rp 498.400.000. Selanjutnya Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan investasi mesin ATM yang ada di Jalan S. Supriyadi. Dari beberapa petunjuk yang ada, identitas pelaku berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran hingga keluar kota, hingga kedua tersangka tertangkap dengan barang bukti yang ada saat ini,” pungkas pria ramah itu. (DnD)