Jurnalismalang – Uang negara senilai ratusan juta rupiah ditilep oleh pengusaha solar dan pengusaha konstruksi, sehingga membuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (DJP Jatim III) menyerahkan DP Direktur PT SD, yang bergerak dibidang penyedia solar untuk industri dan AB Komisaris PT AMK yang bergerak di bidang konstruksi kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan serta ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Agustin Vita Avantin mengatakan, saudara AB disangkakan pada kurun waktu tahun 2014–2015 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
“Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar 855 juta rupiah, jadi yang kami serahkan ke Kejaksaan adalah ‘DP’ ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tanggal 2 Februari 2021 lalu. Selanjutnya ‘AB’ diserahkan ke Kejaksaan Kota Malang, karena melakukan tindakan kriminal serupa pada kurun waktu Januari – Desember 2018 melakukan modus operandi yang sama yakni tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut,” ungkap Agustin Vita Avantin.
Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan, Win Susilo Hari Endrias menambahkan, nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka ‘DP’ mencapai Rp.545 juta. Perbuatan kedua tersangka tersebut merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Penyerahan tersangka oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya, bahwa Direktur Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan
hukum di bidang perpajakan, untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tambah Win Susilo Hari Endrias.
“Semoga dengan penegakan hukum yang tegas pada kasus ‘AB’ dan ‘DP’ ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lain sehingga tidak lagi bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia. Kedua tersangka ini beralasan, uang pajak untuk negara sengaja tidak disetor, untuk memutar perekonomian usahanya, tetapi hal itu tidak membuat usahanya semakin maju malah uang milik negara itu justru habis,” pungkas Win Susilo Hari Endrias.
Perlu diketahui, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan reformasi melalui pengembangan secara digitalisasi atau komputerisasi, sehingga semua transaksi dengan mudah dan cepat dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak. (DnD)