Jurnalismalang – Bertempat di jl. Sigura-gura Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker dalam rangka Memutus Persebaran Covid-19 di Kota Malang, Kamis (31/12/2020).
Apel gabungan dipimpin oleh Kanit Binmas polsek Lowokwaru AKP Sobahul Choir, yang menyampaikan fokus utama dalam operasi yustisi adalah dengan melakukan razia masker, sehingga setiap warga yang beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
Sementara itu Babinsa Kelurahan Sumbersari Serma Slamet menambahkan, dalam operasi tadi ditemukan sebanyak 15 orang tidak membawa masker, sehingga mendapat sanksi teguran dan mengucapkan isi Pancasila serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
“Selain itu juga kedapatan sembilan orang membawa masker namun tidak dipakai sehingga total semua pelanggar sebanyak 24 orang, semua kita bawa ke Aula Kelurahan Sumbersari dan kita berikan imbauan, edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, akan pentingnya menerapakan protokol kesehatan agar kita terhindar dari Covid 19,” ungkapnya.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Camat Lowokwaru, Lurah Kelurahan Sumbersari, Trantib Kecamatan Lowokwaru, Babinkamtibmas Kelurahan Sumbersari, Personil Polsek Lowokwaru, Satpol PP Kecamatan lowokwaru, Anggota Kelurahan Tangguh Kelurahan Sumbersari. (DnD)