Jurnalismalang – Hendrik Pramono Yudo ,(54) warga Jalan terusan Borobudur I nomer 75-D RT 06 RW 04 Kelurahan Mojolangu kecamatan Lowokwaru Kota Malang, mengeluhkan atas ketidak profesionalan kepala desa Kebonagung dalam memberikan pelayanan dalam.mengurus surat menyurat soal tanah warisan dari ayahnya hampir sebulan belum kelar.
Menurutnya, dirinya sebagai pewaris satu satunya dari pasangan Almarhumah ibu Suparmi dan almarhum Anis Gunawan kaget saat ayahnya tahun 2013 meninggal dunia lahan satu satunya di desa Kebonagung no 1938 persik 132 seluas 1290 tersebut berpindah tangan , padahal dirinya tidak pernah menjual kepada seseorang.
Dirinya menjamin tanah tersebut adalah.miluknya berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh kantor desa Kebonagung tertanggal 22 Mei 2014 dengan tertanda tangan Teguh Santosa.
Pihaknya, mengurus tanah warisan yang sudah hampir empat tahun tidak kelar lantaran dipersulit oleh pihak desa saat akan mengurus garis ukur dengan dalih bapak kades sedang rapat.
” Saya juga tidak tahu ,tanah warisan namanya bisa berpindah tangan ke orang lain ,padahal saya sudah saya urus waktu itu sejak tahun 2013 ,kok pas mau saya urus garis ukur ini tidak mau nemuin saya ,” ungkapnya.
Selaku pihak ahli waris meminta kepala desa bertanggung jawab atas persoalan ini karena dirinya tidak pernah sama sekali menjual ke orang lain atau memindah tangankan ke pihak lain.
” Apabila tidak ada titik temu dirinya akan menempuh jalur hukum ,” ujarnya.
Tegus Santosa,kepala desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang menjelaskan, riwayat desa yang saya tahu buku desa seperti itu ,dipijak lain ada yang memiliki .
“Itu saja yang saya tahu,” ujarnya.
Disinggung , mengenai status quo, dirinya tidak mengetahui karena sebelumnya sudah ada dipakai bengkel karena ada persoalan dengan Pak Hendrik akhirnya pindah kesebelah.
Kades Kebonagung mengelak dalam persoalan sengketa tanah milik pak Hendrik dengan pengusaha ternama di Malang .
Teguh Santosa, mengelak dijadikan tumbal dalam persoalan ini dan tidak berpihak kepada siapapun dan sudah meminta syaran secara hukum kepada Badan pertanahan nasional kabupaten Malang dan Polres Malang.
“Saya tidak tahu atas terbitnya SHM milik seseorang ,SHM iku bener apa gak saya tidak tahu tapi cuma unine onok ,” pungkasnya.
Keterangan kepala desa sangat berbanding terbalik dengan ketidakmengertian dirinya karena dalam surat pernyataan yang ditanda tangani warga sebelah dengan ditanda tangani Endro Pramono tertanggal 20 Maret 2015 dan surat yang diterbitkan oleh pihak desa Kebonagung tertanggal 16 Maret 2015 juga menjelaskan adanya keterangan dalam surat tersebut bahwa tanah seluas 720 metepersegi berpindah kepada Narno Arisbowo dan berubah lagi kepada seseorang atas nama Yohana Mujiono dimana pada tanggal 22 April 1998 dijual kepada Mujiono . (Yon/DnD)