Malang – Setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan pelaku pungutan liar dalam operasi Saber pada 11 Oktober 2016, langsung ditindaklanjuti oleh Kantor Imigrasi Malang dengan membentuk Satgas Pemberantasan Pungli di wilayahnya.
Menurut Novianto Sularsono, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Malang, Satgas Pemberantasan Pungli ini, nantinya selain bertugas untuk mengawasi juga menindak, jika menemukan petugas imigrasi yang melakukan pungutan sekecil apapun.
“Sampai ada petugas yang menarik pungli terutama pada masyarakat yang ingin mengurus Pasport, saya tidak segan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya, karena semua petugas sudah berkomitmen dan melakukan tandatangan dihadapan Walikota, Kapolres, Kepala BNN, Dandim, Kejaksaan dan pejabat lainnya yang hadir di Kantor Imigrasi, agar bekerja tanpa ada pungli,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang itu.
Novianto menambahkan, masyarakat juga bisa melapor apabila mendapati petugas sedang melakukan pungli, yakni melalui SMS dan website, yang semua nomor telepon sudah ditempel dibeberapa titik Kantor Imigrasi.
Sementara hal senada juga diungkapkan oleh AKBP Decky Hendarsono, Kapolres Malang Kota, bahwa saat ini sudah bukan jamannya lagi pungutan liar (pungli), karena semua hal saat ini sudah terbuka dan pelayanan kepada masyarakat harus semakin ditingkatkan.
“Pihak kepolisian juga siap membantu untuk menindaklanjuti laporan atau keluhan masyarakat, sehingga selain Satgas Pemberantasan Pungutan di kantor Imigrasi, masyarakat juga bisa melaporkan dalam aplikasi Panic Button, jika mengalami atau menemukan pungutan saat pengurusan SIM atau berkas yang berhubungan dengan aparat kepolisian,” tandas AKBP Decky di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang itu.(DnD)