Kota Malang – Pakar dan akademisi hukum berkumpul di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang untuk membedah buku berjudul “Musyawarah” (Syura), Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof Dr Bambang Saputra SH SHI MHI. Diskusi ilmiah ini menyoroti persoalan krusial terkait lemahnya partisipasi publik serta ketidakjelasan keterwakilan masyarakat dalam proses penyusunan legislasi di Indonesia.
Buku yang dikembangkan dari disertasi Prof Bambang Saputra di Universitas Padjadjaran ini lahir dari keprihatinannya terhadap proses pembentukan undang-undang dalam satu dekade terakhir, khususnya era pemerintahan Joko Widodo. Maraknya demonstrasi besar serta banyaknya produk undang-undang yang berujung pada gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi bukti adanya celah serius dalam penyusunan aturan.
“Karena hampir semua, setiap produk undang undang yang lahir, setiap undang undang yang disahkan di DPR zaman satu dekade itu, sehabis disahkan terus dilakukan judicial review. Bahkan dalam proses pembentukannya kita lihat sendiri banyak demonstrasi besar besaran di Gedung DPR MPR di Jakarta,” ujar Prof. Dr. Bambang Saputra, SH., S.HI., M.HI.
Ia mengungkapkan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung masih sangat minim dan tidak terukur dengan jelas.
“Tentu data pendukungnya adalah bagaimana bertanya terhadap siapa siapa yang akan terkena dampak langsung dari satu produk undang undang yang disahkan. Nah, ternyata itu dalam penelitian saya, jauh panggang dari api. Artinya, representasi masyarakat di situ tidak jelas siapa yang mewakili masyarakat mana yang akan terkena dampaknya secara langsung dari satu undang undang yang disahkan,” jelasnya.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Prof Bambang menawarkan pendekatan musyawarah atau syura yang diadopsi dari nilai-nilai hukum Islam. Konsep ini menekankan hadirnya keterwakilan masyarakat yang sah serta pelibatan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang keilmuannya.
“Oleh karena itu, saya rumuskanlah dalam buku ini dengan filosofis teori musyawarah yang saya adopsi dari hukum Islam untuk menggelar satu proses pembentukan undang undang supaya lebih ideal, lebih representatif perwakilan masyarakat, dan tentunya orang orang yang dihadirkan dalam musyawarah itu orang orang yang berkompeten, yang memiliki latar belakang keilmuan yang mumpuni, yang bisa memberikan solusi yang terbaik atas satu permasalahan bangsa yang besar yaitu bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Gagasan ini mendapat respon positif dari pakar hukum tata negara UB, Prof. Dr. Moh Fadli, S.H., M.Hum. Ia menilai pengalaman 18 tahun penulis di bidangnya memberikan kedalaman analisis yang jeli terhadap celah hukum yang ada.
“Bagi saya buku ini bagus. Di dalamnya, karena beliau punya latar belakang bagus, 18 tahun dalam bidang itu, sehingga dia bisa melihat sisi sisi atau celah celah pembentukan peraturan perundang undangan,” katanya.
Prof. Moh Fadli menambahkan bahwa tawaran musyawarah ini menjadi solusi konkret untuk menata kembali proses pembentukan aturan agar lebih transparan.
“Tidak hanya sekedar melihat, tapi mengupayakan pemecahannya, memberikan solusi. Nah, beliau melihat bahwa musyawarah itulah kekuatan yang bisa ditampilkan untuk menutup ya, mengurangi ruang ruang abu abu barangkali begitu ya, dalam pembentukan proses sehingga bisa menyelesaikan banyak persoalan yang berkaitan dengan pembentukan perundang undangan,” jelas Prof, Dr. Moh Fadli, SH., M.Hum.
Ia mengapresiasi keahlian penulis yang berhasil memadukan pengetahuan umum, hukum, serta prinsip keislaman.
“Saya tangkap spiritnya bagus. Spirit buku ini membawa visi yang bagus juga. Ditulis oleh orang yang mumpuni kan jarang ya. Memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang undangan, memiliki paham yang bagus tentang keislaman, dan punya pengalaman di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, SSi., MSi., Ph.D., MedSc, memandang bahwa gagasan musyawarah sangat relevan di tengah dinamika politik global yang cenderung bergeser ke arah otokratis.
“Nah, buku ini salah satu jawaban bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia itu memiliki budaya, memiliki value tentang musyawarah. Sehingga kalau negara ini mau menjadi contoh sebagai negara yang memiliki peradaban yang bagus yang akan menjadi contoh negara negara lain, maka harus bisa mengimplementasikan bagaimana musyawarahnya ini juga menjadi bagian penting dalam menyusun undang undang, menyusun peraturan yang ada di pemerintahan,” kata Prof Widodo SSi MSi PhD MedSc.
Sebagai langkah nyata untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap berbagai regulasi yang dirancang pemerintah, sebuah wadah baru bernama lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia kini telah dibentuk.
“Yang paling bagus tadi kita sudah diskusi dengan narasumber dan juga kepada author atau penulis buku ini, sudah membentuk apa namanya, lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia,” jelasnya.
Lembaga ini diharapkan mampu menjadi sarana penghubung aspirasi warga agar proses legislasi di Indonesia ke depan lebih inklusif dan representatif.
“Yang ini harapannya nanti akan bisa menjadi medium bagi rakyat, bagi masyarakat untuk bisa memberikan aspirasi setiap regulasi, setiap undang undang yang akan dibuat oleh pemerintah,” pungkasnya. (Red)