Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan akan segera melakukan uji coba fungsional Jalan Tembus Griya Shanta di kawasan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas terurainya kendala hukum yang selama ini menghambat pemanfaatan akses jalan tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, menyatakan bahwa uji coba fungsional ini ditargetkan paling cepat berlangsung pada akhir pekan depan. Pembukaan jalur ini bertujuan untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan Candi Panggung, terutama pada jam padat pagi dan sore hari.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparn saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (oFoto : Redaksi)
“Rencana kami, sambil menunggu pemenuhan kelengkapan jalan seperti rambu-rambu lalu lintas, mungkin paling cepat akhir minggu depan akan dilakukan uji coba fungsional,” ujar Suparno saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sesuai regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jalur baru tersebut wajib melalui masa uji coba kelayakan dan kualitas jalan minimal selama 10 hari. Pada tahap awal ini, akses jalan belum akan dibuka penuh selama 24 jam dan akan diberlakukan pembatasan kendaraan.
Jalan Tembus Griya Shanta dikategorikan sebagai jalan lingkungan, sehingga kendaraan berat dipastikan dilarang melintas. Pemkot Malang berencana memasang portal pembatas ketinggian di lokasi untuk menyaring jenis kendaraan yang lewat.
“Namanya uji coba fungsional itu harus terbatas. Untuk kendaraan roda empat yang muatannya tidak terlalu berat masih bisa masuk, tapi untuk kendaraan berat jangan dulu,” tegas Suparno.
Terkait status lahan, Suparno menegaskan bahwa jalan tembus tersebut merupakan aset resmi Pemkot Malang. Lahan yang digunakan adalah fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan secara legal oleh pihak pengembang, sehingga tidak ada penyerobotan tanah privat milik warga.
Mengenai upaya hukum kasasi yang masih berjalan dari pihak penggugat (Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu), Pemkot Malang menyatakan tetap menghormati proses tersebut namun akan mendahulukan kepentingan umum yang lebih mendesak.
Sebelumnya, gugatan pihak penggugat di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (banding) ditolak karena dinilai tidak memiliki kompetensi absolut untuk menggugat aset kedinasan tersebut. Aduan ke Ombudsman pun tercatat ditolak.
“Upaya hukum kasasi silakan berjalan, prosesnya masih panjang. Namun, kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum harus lebih diutamakan. Apalagi sebagian warga RW 12 sendiri sebenarnya mendukung dan bersurat kepada kami meminta pembersihan area,” lanjutnya.
Untuk mengantisipasi potensi penolakan atau penghadangan di lapangan saat uji coba berlangsung, Pemkot Malang akan berkoordinasi dengan pihak Camat, Lurah, serta aparat wilayah setempat guna menempatkan personel keamanan sesuai kebutuhan di lapangan. (Red)