👁 298 views since Juli 3, 2026

Pemkot Malang Buka Peluang Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Konsep Vertikal

​Kota Malang – Pemerintah Kota Malang membuka peluang besar untuk membangun Koperasi Kelurahan Merah Putih di atas lahan dengan luas kurang dari 1.000 meter persegi. Skema taktis ini disiapkan dengan menerapkan konsep bangunan bertingkat atau vertikal guna menyiasati keterbatasan ruang publik dan kelangkaan lahan yang menjadi tantangan utama di wilayah perkotaan.

​Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa pihaknya siap mengikuti regulasi dan kebijakan yang nantinya diputuskan oleh pemerintah pusat. Langkah ini juga merespons usulan dari Ketua DPRD Kota Malang agar kebutuhan lahan standar seluas 1.000 meter persegi dapat diinovasikan menjadi sekitar 250 meter persegi melalui rekayasa bangunan vertikal.

​”Kami mengikuti saja. Yang penting nanti lahannya bukan Ruang Terbuka Hijau. Kami mengikuti saja nanti,”kata Eko Sri Yuliadi.

​Menurutnya, pemanfaatan lahan yang lebih kecil sangat rasional dan memungkinkan untuk diterapkan, terutama pada kawasan padat penduduk seperti Kecamatan Klojen. Di wilayah pusat kota tersebut, menemukan lahan kosong dengan luas mencapai 1.000 meter persegi dinilai sangat sulit.

​”Bisa juga. Tinggal melihat kebutuhan nanti. Karena memang di kota, seperti di Klojen itu mencari lahan 1.000 meter susah. Bisa jadi nanti di lahan yang kecil tetapi bangunannya bertingkat, ujarnya.

​Eko Sri Yuliadi menggarisbawahi bahwa pelaksanaan fisik proyek ini nantinya bukan menjadi tanggung jawab langsung dari pihak Pemkot Malang. Berdasarkan mekanisme operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seluruh pengerjaan konstruksi Koperasi Kelurahan Merah Putih akan dilaksanakan oleh jajaran Kodim.

​”Tetapi tetap nanti dari Kodim, karena yang mengerjakan pembangunannya. Bukan dari Pemkot Malang,”urainya.

​Hingga saat ini, manajemen Pemkot Malang masih dalam posisi menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai status sejumlah aset bidang tanah yang telah diajukan. Berkas pengajuan tersebut mencakup beberapa lokasi yang saat ini masih berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau.

​“Karena kalau sampai hari ini masih proses pengajuan sejumlah lahan RTH yang diberikan ke pusat. Nanti keputusannya kami menunggu,” tambahnya.

​Mengenai potensi penyusutan luasan RTH maupun Lahan Sawah Dilindungi jika usulan alih fungsi lahan tersebut disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, pihak Diskopindag enggan memberikan komentar lebih jauh. Urusan teknis mengenai tata ruang dan dampak lingkungan tersebut sepenuhnya menjadi domain instansi terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top