Jurnalismalang.com – Dengan mengangkat isu penting soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang “Digodok” di DPR, pada Rabu – Kamis (27-28/8/25), Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya (UB) Malang, menggelar serangkaian acara mulai Seminar Nasional, training dosen sampai penganugerahan Persada Award, dalam rangka memperingati 1 dekade dalam berkiprah.
Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH., Ketua Persada UB menyampaikan bahwa momentum pembahasan RKUHAP, harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dan memodernisasi sistem peradilan pidana, tak hanya sekadar memperluas kewenangan aparat penegak hukum.
“RUU KUHAP sedang ramai karena ada pasal yang dinilai memperkuat kewenangan salah satu lembaga dan memperlemah kedudukan masyarakat. Ada potensi orang mudah ditangkap, bahkan kedudukannya bisa lebih rendah daripada barang,” sampainya.
Ia melanjutkan, kewenangan Polisi yang melakukan penangkapan tanpa izin hakim, dinilai tak sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi, dan praktik tersebut berpotensi menjadi pemidanaan dini.
“Hanya di Indonesia, polisi bisa nangkep orang tanpa izin hakim. Ke depan, penangkapan dan penahanan harus seizin pengadilan. Praktik yang terjadi saat ini berpotensi menjadi pemidanaan dini. Banyak kasus, setelah ditahan berbulan-bulan, ternyata tidak terbukti bersalah. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis sesuai masa tahanan. Ini tidak adil,” lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH., MH., yang menjadi keynote speech dalam acara tersebut, melalui zoom menyampaikan soal urgensi pembaruan KUHAP, yang telah berlaku sejak tahun 1981, dimana pembaharuan tersebut menurutnya menjadi langkah strategis, untuk memperkuat sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin keadilan prosedural.
“Pembaharuan KUHAP ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin keadilan prosedural. Revisi KUHAP harus menciptakan sistem peradilan yang modern, adaptif, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjamin nilai keadilan,” tegasnya.
Sementara dalam Persada Award, penganugerahan diberikan kepada Drs. Adami Chazawi, atas dedikasinya dalam pengembangan ilmu hukum pidana. (DnD)