Jurnalismalang, Malang – Walikota Malang Wahyu Hidayat menampik permintaan DPRD Kabupaten Malang yang mengajukan permintaan penghentian pemanfaatan sumber air Sumber Pitu oleh PDAM Kota Malang, terkait konflik yang terjadi sejak beberapa tahun silam.
“Pada saat di KPK kemarin saya mewakili Kabupaten Malang, semuanya sudah clear dan tidak ada masalah,” terang Wahyu di tengah acara Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Malang pada Kamis (26/6) lalu.
“Di antara Kota dan Kabupaten Malang sudah ada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak dan menjadi landasan hukum bagi KPK. Jadi tidak ada alasan untuk mengajukan penghentian pengambilan air Sumber Pitu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sumber air Sumber Pitu yang terletak di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, menjadi sumber friksi antara pemerintah Kota dan Kabupaten Malang sejak beberapa tahun terakhir.
Mulai dari keluh kesah penduduk setempat yang tidak dapat mengakses air dari Sumber Pitu, hingga ketidakseimbangan debit air yang mengalir ke wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang. Penyegelan sumber air dan krisis air yang dialami warga Kota Malang adalah beberapa peristiwa yang terjadi sebagai akibat konflik tersebut.
(Trio Agus, Wakil Ketua DPRD Kota Malang berkomentar saat kabar DPRD Kabupaten Malang ingin memutus aliran air PDAM ke Kota Malang)
Masalah yang belakangan muncul adalah perubahan tarif dasar air dalam perjanjian kerjasama versi terbaru antara pemerintah Kota Malang dan Kabupaten Malang terkait pemanfaatan air di Sumber Pitu dan Wendit.
“Kita tahu bahwa tahun 2023 lalu merupakan pembaharuan kontrak kerjasama yang menjadi landasan supervisi KPK dan pengolahan air di Kota Malang,” tambah Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Trio Agus. “Dan dalam kontrak yang baru itu memang ada perubahan, baik dalam hal jumlah maupun durasinya.”
Secara tersirat, Trio mendukung pernyataan Walikota Malang yang menyatakan tidak ada masalah dalam perjanjian kerjasama pengolahan sumber air dengan pemerintah Kabupaten Malang. Kenaikan tarif air dinilai wajar karena adanya biaya operasional yang sudah dikalkulasi sebelumnya.
“Pihak DPRD Kota Malang tidak bisa langsung memutus pemanfaatan air karena sudah ada landasan hukum yang mengatur. Dengan adanya WTP (Water Treatment Plan), dan sesuai dengan saran KPK, kami menjajaki pengolahan air sungai untuk dikonsumsi dan sudah melakukan uji coba ke sekian,” pungkasnya. (DnD)