Jurnalismalang.com – Fraksi Nasdem – PSI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menyoroti pembentukan koperasi merah putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang prosesnya dinilai terkesan sangat cepat dan kilat.
Kepada awak media, Ketua Fraksi Nasdem – PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menyampaikan, meski hal tersebut dibantah oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, selaku OPD yang bertanggungjawab atas pembentukan Koperasi Merah Putih, namun pihaknya menemukan fakta bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di 57 Kelurahan se-Kota Malang, prosesnya seperti sim salabim
“Tapi faktanya kami melihat dan itu terjadi di semua kelurahan, kecamatan, se Kota Malang. Artinya proses yang terburu-buru dan menurut kami prematur seolah-olah tiba tiba langsung jadi kepengurusan kemudian dinotariskan,” sampainya kepada awak media, pada Kamis (12/6/25).
Ia juga melihat dan mengidentifikasi siapa yang masuk dalam struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih, dan menilai bahwa meritokrasi harus dijalankan oleh Pemkot Malang, dalam pembentukan dan penempatan SDM dalam organisasi.
“Termasuk pada koperasi yang dibentuk oleh Pemkot Malang. Itu menjadi bagian dari sub koordinatnya dan dibentuk oleh pemerintah melalui masyarkat. Artinya jangan melupakan prinsip itu, kompetensi, kapasitas, kapabilitas, pengalaman dalam ngurusi koperasi,” lanjutnya.
Dito pun menilai bahwa koperasi merupakan badan yang tak bisa sembarangan, yang jika diisi oleh pihak yang belum berpengalaman, dikawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari, bahkan berpotensi berimplikasi pada permasalahan hukum.
Oleh karenanya, Ia pun meminta agar struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih dapat segera diberikan, untuk dapat dievaluasi dan ditelaah bersama.
“Maka dari itu kami meminta daftar kepengurusan merah putih segera diberikan. Teman teman komisi A juga sempat hiring, sempat meminta tapi sampai dengan saat ini belum diberikan,” tandasnya.
Perlu diketahui, dugaan soal pembentukan Koperasi Merah Putih yang dinilai instant itu muncul, setelah tidak adanya fit and proper di tingkat kelurahan, dimana proses yang dilakukan masih sebatas penyetoran nama, musyawarah yang dilakukan secara singkat, hingga disepakati sebagai pengurus Koperasi Merah Putih.(DnD)